WNA dibolehkan bikin organisasi di Indonesia, Emil tak masalah asal...

Oleh Mohammad Taufik pada 19 Desember 2016, 18:30 WIB

Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku tak masalah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing (WNA).

"Jadi dari saya tidak mempermasalahkan, selama tidak ada ancaman yang merusak kebhinekaan dan Pancasila," ujar Ridwan kepada wartawan di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Senin (19/12).

Emil menilai hadirnya peraturan tersebut oleh pemerintah pusat, tentu untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat. Namun demikian jika dengan hadirnya PP tersebut malah memberikan dampak negatif, sudah seharusnya aturan diperbaiki.

"Karena negara ini memastikan organisasi ini memberi nilai positif bukan negatif. Kalau dirasa hadirnya ormas asing ini lebih banyak negatifnya, ya kenapa enggak kita perbaiki. Karena peraturan itu bersifat, lokal yang dua arah. Kalau di lapangan menimbulkan gejolak tidak terantisipasi banyak negatif ya peraturannya diubah," kata Emil.

Emil pun mengakui jika kondisi di lapangan bisa lebih cepat berubah. Namun demikian dirinya tetap optimis dengan melihat sisi positif dari lahirnya aturan tersebut.

"Saya orang optimis terhadap dinamika, lebih melihat positif. Jadi enggak khawatir yang penting benteng ideologi kita kuat," kata Emil.

Seperti diketahui, pada awal Desember lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan oleh WNA. Dengan adanya aturan tersebut pemerintah mengizinkan warga negara asing (WNA) mendirikan ormas di Indonesia.

Tag Terkait