Warga Bandung harus tunjukkan SKTM untuk beli gas elpiji 3 kilogram
Gas elpiji 3 kilogram
Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung akan mengeluarkan aturan dalam pembelian gas elpiji 3 kilogram. Konsumen yang akan membeli gas elpiji tabung 3 kilogram diwajibkan membawa dan menunjukkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan kebijakan ini akan dikeluarkan agar tepat sasaran dalam pendistribusian elpiji 3 kilogram. Pasalnya sesuai kebijakan pemerintah pusat gas elpiji ukuran tersebut diperuntukkan bagi warga menengah ke bawah atau kurang mampu.
"Supaya tidak terjadi orang ngaku miskin beli gas melon 3 kilogram maka harus ada sistem kan. Nah sistem yang ada di Kota Bandung adalah SKTM. Jadi kalau tidak bisa menunjukan itu artinya Anda bukan kategori yang berhak menggunakan gas 3 kilogram," kata Emil di Hotel Kedaton, Jalan Suniaraja, Kota Bandung, Selasa (13/12).
Menurutnya, berkaitan pengaturan gas elpiji memang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun pemerintah daerah juga memiliki hak dan kewajiban untuk mengamankan dan mengatur sesuai dengan prinsip keumatan.
Oleh karena itu, jika pembeli tidak memiliki SKTM maka tidak diperkenankan membeli gas elpiji 3 kilogram. Larangan ini juga berlaku untuk pabrik-pabrik yang juga masih banyak menggunakannya.
"Apa yang terjadi setelah sekian tahun banyak dikonsumsi oleh orang-orang yang tidak masuk dalam ketagori miskin atau prasejahtera. Bahkan ada pabrik tahu, pabrik apa masih pakai itu memanfaatkan sistem itu," katanya.
Teknis pelaksanaan di lapangan, kata dia, masih dalam pembahasan lebih lanjut. Namun bagi warga mampu yang tidak memiliki SKTM disarankannya membeli gas elpiji yang berukuran 5 kilogram.
Dengan demikian ia menilai kebijakan ini dapat memberikan keadilan bagi masyarakat kurang mampu yang memiliki hak. Mengingat tabung gas ukuran ini seringkali langka di lapangan karena dipakai semua golongan.
Emil menambahkan sistem pengawasan juga tengah dirancang agar betul-betul diterapkan di seluruh penjual. Pihaknya akan memastikan ke penjual-penjual di lapangan bahwa pembeli yang tidak menunjukkan SKTM tidak bisa membeli gas tersebut. "Kalau ada komplain kita periksa ya distribusinya, bisa ditutup juga kita dengan pertamina," ujar Emil.
Tag Terkait
LPDP Lakukan Transplantasi Karang dan Pemberdayaan Masyarakat
Novo Nordisk Indonesia Menerapkan Pendekatan Holistik
Kepengurusan IESPA 2021-2026 Baru Siap Dorong Jutaan Gamers Jawa Barat
SimpleDesa dari SVN di KBB Beri Kemudahan Bagi Kepala Desa
Segudang Manfaat Elok Terasa di Desa Wisata Stone Garden
Tahun Ini, Sertifikasi Gratis TKDN dari Kemenprin Telah Lampaui Target
Jelang KTT G20 2022, Sebuah Dialog Digelar Guna Membangun Kolaborasi
384 Pembalap Ramaikan Teras Caf 1st Series di Lembang
Karier.mu dan Kartu Prakerja Bantu Asah Kompetensi Diri
Donatur Loyal Rumah Zakat Bisa Dapat Happiness Card, Ini Keuntungannya