Percepat sertifikasi tanah, Pemkot Bandung akan anggarkan dari APBD
Sekda Kota Bandung Yossi Irianto
Bandung.merdeka.com - Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertahanan Nasional telah mendorong pemerintah daerah agar turut berpartisipasi dalam program sertifikasi lahan masyarakat dengan dana dari APBD untuk mempercepat pelaksanaan pendaftaran tanah.
Percepatan pendaftaran tanah tersebut tertuang dalam peraturan menteri tentang percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Hal itu merupakan salah satu urusan penting di bidang pertahanan karena bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah.
âPeraturan menteri ini sangat penting, semangatnya adalah ingin memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum,â ujar Sekda Kota Bandung Yossi Irianto dalam rilis yang diterima Merdeka Bandung, Selasa (13/12).
Yossi mengatakan setelah adanya kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah yang dimiliki, nantinya dari aspek ekonomi akan mengalami pertumbuhan ekonomi. âDalam hal ekonomi, sebagai contoh sertifikasi tanah di perkotaan perlikunya akan sangat berpengaruh terhadap laju ekonomi,â katanya.
Yossi menambahkan untuk mensukseskan sosialisasi ini. Agar secepatnya membentuk dan menetapkan tim yang terbagung untuk verifikator dan pembentukan tim yudikasi. Para Camat dan Lurah diharapkan untuk melakukan verifikasi dan penetapan lokasi yang akan diusulkan.
Di tempat yang sama, Kepala BPN Kota Bandung, M. Unu Ibnudin mengatakan dari total secara keseluruhan tanah di Kota Bandung, kurang lebih 850 ribu sudah tersertifikat atau sekitar 85 persen. Untuk itu, 15 persen sisanya akan segera mulai dicicil mulai tahun 2017 mendatang.
Menurut dia, dari 12.500 jumlah sertikat yang dialokasikan, sebanyak 5 ribu sertifikat merupakan bantuan dari pusat, sementara 7500 berasal dari anggaran APBD Kota Bandung. âItu sekitar 3 persen dari 5 persen tanah di Kota Bandung yang belum tersertifikat,â kata Yossi.
Ia menargetkan untuk mencapai 100 persen tanah yang terverifikasi, perlu 3 - 4 tahun secara bertahap untuk menyelesaikannya sampai selesai.
Tag Terkait
LPDP Lakukan Transplantasi Karang dan Pemberdayaan Masyarakat
Novo Nordisk Indonesia Menerapkan Pendekatan Holistik
Kepengurusan IESPA 2021-2026 Baru Siap Dorong Jutaan Gamers Jawa Barat
SimpleDesa dari SVN di KBB Beri Kemudahan Bagi Kepala Desa
Segudang Manfaat Elok Terasa di Desa Wisata Stone Garden
Tahun Ini, Sertifikasi Gratis TKDN dari Kemenprin Telah Lampaui Target
Jelang KTT G20 2022, Sebuah Dialog Digelar Guna Membangun Kolaborasi
384 Pembalap Ramaikan Teras Caf 1st Series di Lembang
Karier.mu dan Kartu Prakerja Bantu Asah Kompetensi Diri
Donatur Loyal Rumah Zakat Bisa Dapat Happiness Card, Ini Keuntungannya