Temui Emil, Komnas HAM sebut penghentian KKR bentuk pelanggaran HAM
Bandung.merdeka.com - Peristiwa penghentian KKR di Kota Bandung mengundang perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Tim yang dipimpin oleh Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Jayadi Damanik, itu langsung menemui Wali Kota Bandung Ridwan Kamil untuk mendiskusikan dan menelusuri fakta peristiwa tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Jayadi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bandung karena telah mengeluarkan edaran mengenai larangan penyampaian pendapat di muka umum yang dilaksanakan di tempat-tempat ibadah.
"Kami mengapresiasi salah satu yang sudah dilakukan oleh Pak Wali yang sudah mengeluarkan surat edaran tentang penyampaian pendapat di muka umum yang dikecualikan untuk dilakukan di tempat ibadah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor T Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum," ujar Jayadi dalam acara press conference yang digelar di Pendopo, Jumat (9/12) malam.
Jayadi mengungkapkan, pihaknya telah mencermati situasi yang terjadi pada hari Selasa, 6 Desember 2016 di mana sekelompok massa yang mengatasnamakan Pembela Ahlus Sunnah (PAS) mendatangi lokasi Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Gedung Sabuga yang bermaksud untuk menghentikan kegiatan peribadatan tersebut.
Komnas HAM melalui Pelapor Khusus Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) Komnas HAM RI menyampaikan 6 poin pernyataan sikap sebagai berikut:
Menanggapi pernyataan sikap tersebut, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM tersebut sesuai arahan-arahan yang telah diberikan, terutama yang ditujukan pada Pemerintah Kota Bandung.
"Ada rekomendasi, ada yang untuk kepolisian ada yang ke kami (pemerintah kota), salah satunya ada meningkatkan dialog. Tentunya kita sudah upayakan. Kita sudah membentuk Satgas Toleransi, kita sudah punya Forum Ormas Islam dan Forum Kerukunan Umat Beragama sehingga rekomendasi itu yang akan kita tindaklanjuti," ujarnya memungkasi.