Kemenag RI luncurkan aplikasi SIMPUH dan Umrah Cerdas di Bandung
Bandung.merdeka.com - Kementerian Agama RI meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Pelaporan Umrah Online (SIMPUH) dan aplikasi Umroh Cerdas. Aplikasi ini diluncurkan untuk mempermudah akses informasi mengenai layanan umrah kepada masyarakat.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI Abdul Jamil mengatakan, untuk aplikasi SIMPU ini diluncurkan untuk menyempurnakan sistem monitoring dan pelaporan penyelenggaraan umrah. Aplikasi ini ditujukan bagi para stake holder penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, baik Ditjen PHU, Kanwil Kemenag, Provider Visa dan PPIU.
"Dengan adanya aplikasi ini memudahkan kita dalam membuat laporan mengenai pelaksanaan umrah.
Karena umrah dilaksanakan oleh penyelenggara oleh swasta, pemerintah wajib mengawasi. Sehingga ini harus ada hubungan yang bisa terjalin melalui program online," ujar Abdul kepada wartawan saat ditemui di Hotel Grand Rotal Panghegar, Jalan Merdeka, Jumat (2/12).
Menurut dia, dengan adanya aplikasi ini pelaporan menganai pelaksanaan ibadah umrah lebih disiplin. Angka statistik jumlah jemaah yang berangkat umrah lebih akurat.
"Dalam aplikasi ini nanti ada menu-menu yang berkaitan dengan umroh. Ada berapa jumlah jamaah yang berangkat, perizinan dan sebagainya. Data ini penting dalam rangka pengawasan, karena acapkali kita dapat berita jamaah di Saudi ada masalah," katanya.
Adapun untuk aplikasi Umrah Cerdas lanjut Abdul, aplikasi ini dibuat untuk memudahkan jemaah untuk mengakses informasi mengenai layanan umrah. Adapun akses informasi yang dapat diakses seperti mengkonfirmasi rencana perjalanan umrahnya. Tak hanya itu masyarakat juga dapat melihat daftar travel-travel umrah yang berizin.
"Dengan adanya aplikasi ini masyarakat dapat melihat Penyelengaran Perjalanan Ibdah Umrah (PPIU) yang legal dan nilai akreditasinya. Kemudian masyarakat juga dapat menyampaikan keluhan dan pengaduan terhadap pelayanan PPIU. Aplikasi ini dapat diunduh di smarthphone berbasis android," ujar Abdul.