UMK Kota Bandung tahun 2017 naik 8,25 persen
Industri di Bandung
Bandung.merdeka.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Tono Rusdiantono memastikan bahwa UMK Kota Bandung tahun 2017 mengalami kenaikan 8,5 persen dibanding tahun 2016. UMK Kota Bandung tahun 2017 ditetapkan menjadi Rp 2.843.662,55.
"UMK Kota Bandung tahun 2017 ditetapkan Rp 2.843.662,55. Ini naik 8,25 persen dari UMK tahun 2016 Rp 2.626.940," ujar Tono kepada Merdeka Bandung saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (22/11).
Tono menuturkan, untuk penetapan UMK sendiri, Kota Bandung tetap mengacu kepada PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu juga mengacu kepada angka inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) nasional. "Jadi dasarnya adalah PP No 78 tahun 2015. Selain itu inflasi nasional dan LPE Nasional," katanya.
Tono mengakui penetapan UMK Kota Bandung 2017 tersebut masih mendapat penolakan dari para buruh. Namun pihaknya menegaskan bahwa dalam menetapkan UMK tetap mengacu kepada PP 78 tahun 2015
"Buruh menolak diberlakukannya PP 78, tapi pihak pemerintah, pengusaha, akademisi tidak ada alternatif lain harus patuh dan taat pada PP 78/2015," kata Tono.
Seperti diketahui, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Barat Tahun 2017 telah tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep.1191-Bangsos/2016. Besaran UMK Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 tersebut telah ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan pada Senin (21/11) sore.
Penetapan itu dilakukan melalui sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jabar yang terdiri atas Apindo, serikat pekerja, Pemprov Jabar, serta akademisi. UMK mulai berlaku 1 Januari 2017.
Berikut daftar lengkap UMK 2017 di Jawa Barat adalah sebagai berikut:
1. Kabupaten Majalengka Rp1.525.632,00
2. Kota Cirebon Rp1.741.682,96
3. Kabupaten Cirebon Rp1.723.578,15
4. Kabupaten Kuningan Rp1.477.352,70
5. Kabupaten Indramayu Rp1.803.239,33
6. Kabupaten Garut Rp1.538.909,00
7. Kabupaten Tasikmalaya Rp1.767.686,00
8. Kota Tasikmalaya Rp1.776.686,00
9. Kabupaten Ciamis Rp1.475.792,82
10. Kota Banjar Rp1.437.522,11
11. Kabupaten Pangandaran Rp1.433.901,15
12. Kota Depok Rp3.297.489,00
13. Kabupaten Bogor Rp3.204.551,81
14. Kota Bogor Rp3.272.143,00
15. Kab Sukabumi Rp2.376.558,39
16. Kota Sukabumi Rp1.985.494,00
17. Kabupaten Cianjur Rp1.989.115,00
18. Kota Bandung Rp2.843.662,55
19. Kab Bandung Rp2.463.461,49
20. Kab Bandung Barat Rp2.468.289,44
21. Kab Sumedang Rp2.463.461,49
22. Kota Cimahi Rp2.463.461,00
23. Kota Bekasi Rp3.601.650,00
24. Kab Bekasi Rp3.530.438,44
25. Kab Karawang Rp3.605.272,00
26. Kab Purwakarta Rp3.169.549.17
27. Kabupaten Subang Rp2.327.072,00.
Tag Terkait
LPDP Lakukan Transplantasi Karang dan Pemberdayaan Masyarakat
Novo Nordisk Indonesia Menerapkan Pendekatan Holistik
Kepengurusan IESPA 2021-2026 Baru Siap Dorong Jutaan Gamers Jawa Barat
SimpleDesa dari SVN di KBB Beri Kemudahan Bagi Kepala Desa
Segudang Manfaat Elok Terasa di Desa Wisata Stone Garden
Tahun Ini, Sertifikasi Gratis TKDN dari Kemenprin Telah Lampaui Target
Jelang KTT G20 2022, Sebuah Dialog Digelar Guna Membangun Kolaborasi
384 Pembalap Ramaikan Teras Caf 1st Series di Lembang
Karier.mu dan Kartu Prakerja Bantu Asah Kompetensi Diri
Donatur Loyal Rumah Zakat Bisa Dapat Happiness Card, Ini Keuntungannya