Serikat pekerja BUMN minta Jokowi hati-hati soal PP 52 & 53 Tahun 2000
Presiden Joko Widodo
Bandung.merdeka.com - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Strategis meminta Presiden Jokowi untuk lebih berhati-hati dalam hal Rencana Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Ketua Umum FSP BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto, mengatakan ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan Presiden sebelum melakukan penandatanganan rancangan revisi kedua PP tersebut.
"Tentu saja, kami meminta Bapak Presiden untuk menunda pengesahan rancangan kedua PP tersebut. Itu karena keduanya dari sisih hukum diduga melanggar ketentuan UU Nomor 36 Tahun1999 tentang Telekomunikasi. Terutama pasal 2 yaitu telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil, dan merata," ujar Wisnu, Sabtu (12/11).
Peraturan tersebut, lanjutnya, diduga melanggar ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terutama Pasal 96 mengenai partisipasi masyarakat. Karenanya, revisi kedua PP ini berisiko cacat prosedur, cacat substansi, dan tidak didukung dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Wisnu menambahkan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 24 Agustus 2016 di Komisi I DPR dengan Menteri Kominfo Rudiantara ada empat kesimpulan. Pada kesimpulan ke-4 terkait rencana revisi PP 52 dan PP 53 dinyatakan, Komisi I DPR RI akan mengadakan rapat dengan Menkominfo dan Kementerian terkait lainnya perihal perkembangan Revisi PP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 tersebut.
"Sekarang begini saja, apakah Komisi I DPR RI sudah mengadakan rapat dimaksud? Menurut pemantauan kami rapat tersebut belum dilaksanakan. Mestinya proses revisi kedua PP tersebut berjalan sesuai kesepakatan RDP tanggal 24 Agustus 2016 yang lalu. Jadi, jangan ada kesan DPR dilecehkan Pemerintah," ujarnya.
Dia menambahkan, berdasarkan informasi pembahasan revisi, kedua PP ini diduga mengandung unsur penyuapan saat pembahasannya seperti laporan Komite Anti-Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI) ke Komisi PemberantasanTindak Pidana Korupsi (KPK) tertanggal 20 Oktober 2016. Karena itulah, Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis meminta Presiden Jokowi berhati-hati.
Wisnu menyarankan pemerintah fokus terlebih dahulu pada penyelesaian pembuatan UU Telekomunikasi yang baru agar dapat diselesaikan tahun 2017. Baru setelah itu, fokus ke revisi PP 52 dan 53 dengan dasar Undang-Undang Telekomunikasi yang baru.
Tag Terkait
LPDP Lakukan Transplantasi Karang dan Pemberdayaan Masyarakat
Novo Nordisk Indonesia Menerapkan Pendekatan Holistik
Kepengurusan IESPA 2021-2026 Baru Siap Dorong Jutaan Gamers Jawa Barat
SimpleDesa dari SVN di KBB Beri Kemudahan Bagi Kepala Desa
Segudang Manfaat Elok Terasa di Desa Wisata Stone Garden
Tahun Ini, Sertifikasi Gratis TKDN dari Kemenprin Telah Lampaui Target
Jelang KTT G20 2022, Sebuah Dialog Digelar Guna Membangun Kolaborasi
384 Pembalap Ramaikan Teras Caf 1st Series di Lembang
Karier.mu dan Kartu Prakerja Bantu Asah Kompetensi Diri
Donatur Loyal Rumah Zakat Bisa Dapat Happiness Card, Ini Keuntungannya