Jabar keluarkan Kepgub Saber pungli berantas oknum nakal
Uang
Bandung.merdeka.com - Titah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melibas semua segala praktik pungutan liar di semua lini ditindaklanjuti serius Pemprov Jabar. Keseriusan itu ditunjukan dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur 700/Kep-1089-Inspt-2016 tentang Satgas Saber Pungli di Daerah Provinsi Jabar.
"Kami mendukung apa yang sudah diarahkan Pak Presiden dan Menkopolhukam," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa usai menggelar rakor saber pungli di Mapolda Jabar, Rabu (9/11).
Dalam Kepgub itu tim Satgas Saber Pungli tingkat Jabar dibentuk. Satgas yang terdiri dari Polda Jabar dan Kejati Jabar ini akan memberikan enam fungsi penting. Menurut Iwa, pertama membangun sistem pemberantasan pungli, kedua melakukan pengumpulan dan informasi dari pihak terkait dengan menggunakan teknologi informasi.
Ketiga mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli. "Keeempat melakukan operasi tangkap tangan bersadasarkan hasil operasi intelejen," ungkapnya. Kelima hasil OTT ini tim akan memberikan rekomendasi pada pimpinan untuk memberikan sanksi pada pelaku pungli sesuai ketentuan yang berlaku.
Terakhir tim yang dipimpin Irwasda Polda Jabar ini akan melakukan monitoring dan evaluasi pemberantasan pungli di Jabar.
Iwa mewanti-wanti pada PNS Pemprov Jabar tidak main-main terkait pungli ini mengingat fungsi tim adalah bisa melakukan OTT. Menurutnya dalam rapat pihaknya memberikan masukan, dalam OTT nanti Polda, Kajati, BIN dan garnisun serta Pemprov sebagai penunjang agar meningkat koordinasi.
"OTT dimungkinkan, ini untuk layanan public sebagai skala prioritas," tandasnya.
Bagi yang masih membandel dengan melakukan pungli, Iwa menegaskan pasti akan diberikan sanksi dengan melihat jenis pelanggaran yang akan ditentukan dalam proses hukum. Menurutnya statement Kemenpan RB jika ada PNS yang melakukan pungli langsung dipecat tetap akan dilihat sesuai aturan yang ada.
"Kita ikuti aturan dan lihat kesalahan dan sanksinya. Kita tidak boleh sewenang-wenang, tetap ikuti aturan yang mengikuti. Kalau kesalahannya dimungkinkan pecat bisa," tegas Iwa.
Tag Terkait
LPDP Lakukan Transplantasi Karang dan Pemberdayaan Masyarakat
Novo Nordisk Indonesia Menerapkan Pendekatan Holistik
Kepengurusan IESPA 2021-2026 Baru Siap Dorong Jutaan Gamers Jawa Barat
SimpleDesa dari SVN di KBB Beri Kemudahan Bagi Kepala Desa
Segudang Manfaat Elok Terasa di Desa Wisata Stone Garden
Tahun Ini, Sertifikasi Gratis TKDN dari Kemenprin Telah Lampaui Target
Jelang KTT G20 2022, Sebuah Dialog Digelar Guna Membangun Kolaborasi
384 Pembalap Ramaikan Teras Caf 1st Series di Lembang
Karier.mu dan Kartu Prakerja Bantu Asah Kompetensi Diri
Donatur Loyal Rumah Zakat Bisa Dapat Happiness Card, Ini Keuntungannya