Lurah Cibadak beri surat peringatan kepada penjual styrofoam
Ilustrasi sampah
Bandung.merdeka.com - Lurah Cibadak Iwa Kartiwa melakukan sidak ke sejumlah tempat di kawasan Astanaanyar dan Cibadak yang menjual kemasan styrofoam pada Kamis (3/11).
Dibantu dengan aparat dari koramil dan polsek, petugas kelurahan mendapati sejumlah pedagang kemasan styrofoam yang masih menjajakan dagangannya.
"Kita melakukan penegakan aturan dengan mendatangi toko-toko yang biasa menjual kemasan styrofoam," ujar Iwa kepada wartawan di sela sidak.
Dia mengatakan, dari hasil penyisiran ke sejumlah toko, pihaknya mendapati beberapa toko masih menjual kemasan styrofoam. Sesuai dengan instruksi wali kota, pihaknya hanya memberikan surat peringatan kepada pemilik toko.
"Kebanyakan pedagang mengaku tidak keberatan menghentikan penjualan kemasan berbahan styrofoam," katanya.
Iwa mengaku, sebelumnya pihaknya juga telah mensosialisasikan aturan pelarangan styrofoam hingga di tingkat RW yang berada di wilayahnya. Dia berharap masyarakat dapat mendukung aturan pelarangan styrofoam .
"Semoga masyarakat mengerti dan memahami serta mendukung niat baik pemerintah dalam mengurangi pencemaran lingkungan," ujarnya.
Tag Terkait
LPDP Lakukan Transplantasi Karang dan Pemberdayaan Masyarakat
Novo Nordisk Indonesia Menerapkan Pendekatan Holistik
Kepengurusan IESPA 2021-2026 Baru Siap Dorong Jutaan Gamers Jawa Barat
SimpleDesa dari SVN di KBB Beri Kemudahan Bagi Kepala Desa
Segudang Manfaat Elok Terasa di Desa Wisata Stone Garden
Tahun Ini, Sertifikasi Gratis TKDN dari Kemenprin Telah Lampaui Target
Jelang KTT G20 2022, Sebuah Dialog Digelar Guna Membangun Kolaborasi
384 Pembalap Ramaikan Teras Caf 1st Series di Lembang
Karier.mu dan Kartu Prakerja Bantu Asah Kompetensi Diri
Donatur Loyal Rumah Zakat Bisa Dapat Happiness Card, Ini Keuntungannya