Banyak pedagang tidak tahu aturan pelarangan styrofoam
Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung telah resmi menerapkan aturan pelarangann penggunaan styrofoam untuk kemasan makanan dan minuman per 1 November kemarin. Dengan adanya aturan tersebut pedagang tidak boleh lagi menggunakan styrofoam untuk kemasan makanan dan minuman dan diimbau untuk menggantinya dengan bahan yang ramah lingkungan.
Meski aturan pelarangan telah resmi diberlakukan, nyatanya masih ada sebagian pedagang yang masih menggunakan styrofoam. Mereka mengaku tidak mengetahui adanya aturan tersebut.
Seperti diungkapkan Nia (38) pedagang seblak di kawasan Cibadak. Dia mengaku baru mengetahui aturan tersebut, setelah pihak kelurahan melakukan sidak. " Saya baru tahu barusan dari Pak Lurah (lurah Cibadak). Sebelumnya gak tahu ada aturan ini," ujar Nia kepada wartawan.
Nia mengaku, tidak keberatan jika harus mengganti styrofoam sebagai kemasan makanan. Dia akan mengganti dengan kemasan plastik. "Kotak styrofoam kan praktis, murah dan terlihat bagus. Anak-anak juga menyukainya karena tidak panas saat dibawa. Tapi setelah tahu aturan ini saya akan ganti sama plastik biasa," ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan, Entin (32) pedagang lumpia basah. Pedagang di kawasan Cibadak ini juga mengaku tidak tahu dengan adanya aturan larangan penggunaan styrofoam. "Justru ini baru tahu ada aturan pelarangan itu. Mungkin kurang sosialisasi kepada masyarakat," katanya.
Meskipun begitu, Entin mengaku bersedia mengganti kemasan styrofoam dengan kemasan yang ramah lingkungan. "Ya kalau memang aturannya seperti itu Saya ikut aturan pemerintah. Kan ini juga untuk kebaikan, Saya akan ganti dengan plastik," kata Entin.