Tak dapat perhatian pemerintah, FSP LEM SPSI gelar Rakernas
Demo buruh
Bandung.merdeka.com - Kurangnya perhatian pemerintah terhadap buruh mendorong FSP LEM SPSI menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Dalam Rakernas yang diselenggarakan di Hotel Promenade, Rabu (26/10) kemarin, dibahas mengenai banyak hal khususnya sorotan pemerintah yang selama ini dinilai kurang peduli pada nasib buruh.
Panitia pelaksana Rakernas, Muhammad Sidarta menjelaskan Rakernas dengan tema 'Mewujudkan Serikat Pekerja Yang Kuat dan Berkualitas' itu merupakan amanah organisasi sebagai ajang koordinasi program dan pengembangan antara dewan pimpinan pusat dan daerah hingga pengurus unit kerja tingkat perusahaan agar bisa selaras dan dapat terlaksana dengan baik.
"Dengan Rakernas ini diharapkan FSP LEM SPSI dapat meningkatkan peran dan fungsinya sebagai serikat pekerja dalam memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan seluruh anggota," ujar Sidarta kepada Merdeka Bandung saat ditemui di Hotel Promenade, Rabu (26/10).
Ini harus dapat dilaksanakan bersama karena kondisi hubungan industrial semakain memprihatinkan. Indonesia yang menganut paham negara kesejahteraan ternyata belum mampu mensejahterakan kaum buruh dan seluruh rakyat.
"Justru peran dan tanggung jawab negara semakin kecil, ekspolitasi sumber daya dan pasar bebas terus dibiarkan berkembang pesat di negeri ini. Mestinya hubungan industrial dapat menjadi pilar pembangunan ekonomi nasional yang mampu meningkatkan kesejahteraan kaum buruh dan seluruh rakyat," jelasnya.
Buruh bagian dari potensi bangsa, mempunyai posisi dan peran yang penting serta strategis sebagai pelaku aktif pembangunan ekonomi nasional, khususnya sebagai sumber daya manusia yang menjadi tulang punggung dan motor penggerak peningkatan ekonomi negara.
Faktanya sampai saat ini buruh sebagai faktor utama produksi belum mendapatkan prioritas yang perlu diperhatikan dan seakan hanya sebagai pelengkap yang bisa di on-off kan kapan saja dan dibayar murah tanpa kepastian kerja.
Pemerintah seharusnya melindungi kaum pekerja yang posisinya lemah atau sengaja dilemahkan. Tapi jika dilihat sepertinya pemerintah malah turut mengebiri hak-hak kaum pekerja dengan berbagai bentuk kebijakan/regulasi seperti PP 78/2015 tentang pengupahan yang dijadikan acuan penetapan upah minimum kabupaten/kota dan provinsi. Â
Tag Terkait
LPDP Lakukan Transplantasi Karang dan Pemberdayaan Masyarakat
Novo Nordisk Indonesia Menerapkan Pendekatan Holistik
Kepengurusan IESPA 2021-2026 Baru Siap Dorong Jutaan Gamers Jawa Barat
SimpleDesa dari SVN di KBB Beri Kemudahan Bagi Kepala Desa
Segudang Manfaat Elok Terasa di Desa Wisata Stone Garden
Tahun Ini, Sertifikasi Gratis TKDN dari Kemenprin Telah Lampaui Target
Jelang KTT G20 2022, Sebuah Dialog Digelar Guna Membangun Kolaborasi
384 Pembalap Ramaikan Teras Caf 1st Series di Lembang
Karier.mu dan Kartu Prakerja Bantu Asah Kompetensi Diri
Donatur Loyal Rumah Zakat Bisa Dapat Happiness Card, Ini Keuntungannya