Dilaporkan guru honorer ke Ombudsman, begini reaksi Ridwan Kamil
Ridwan Kamil
Bandung.merdeka.com - Koalisi Guru Honor Kota Bandung melaporkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil ke Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Senin lalu. Pelaporan ini dilakukan lantaran adanya indikasi maladministrasi dalam penunjukan pengelola dana hibah guru honorer Kota Bandung 2016 yang nilainya mencapai Rp 58 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil justru kembali mempertanyakan alasan para guru honorer mengajukan FAGI sebagai pengelola dana hibah. Sebab menurutnya FAGI dinilai sebagai organisasi yang tidak berbadan hukum dan tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Pemberdayaan Masyarakat.
"Tanyakan ke guru honorer, kenapa guru honorer mengajukan FAGI yang ternyata ternyata tidak punya dasar hukum (tidak berbadan hukum). Dia tidak terdaftar di Kesbang (kesatuan bangsa). Misalnya kamu mengajukan perwakilan yang ilegal, kenapa nyalahin pemkot?," ujar pria yang akrab disapa Emil kepada wartawan di Pendopo Kota Bandung.
Saat disinggung terkait pengajuan FAGI karena direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik), Emil pun tetap menampik. Dia menyebut bahwa keputusan tersebut harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
"Peraturan Saya itu mengandung namanya ikut aturan. Saya cairkan, tapi tidak sesuai prosedur kan. Jadi jangan dikit-dikit nyalahin. Hari ini mah orang mau nyalahin mah gampang tapi banyak yang enggak mau instropeksi," ujar Emil.
"Kalau dari awal dia teliti, sekarang nuntut wali kota sebagai ujung yang tidak tahu apa-apa, silakan aja. Jadi sekarang mah negeri hukum, kalau tidak puas dengan kebijakan ada saluran hukum, kesana aja. Jangan nekan-nekan wali kota ," kata Emil
Emil pun mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya sedang meminta pendapat dari tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) kejaksaan terkait pengelolaan dana hibah guru honorer.
"Saya sedang minta pendapat dari TP4D kejaksaan. Kalau kejaksaan bilang oke bergeser dari FAGI sedang diproses. Kalau sedang berproses mau dituntut-tuntut protes silakan. Tidak mungkin Saya sebagai wali kota mengambil keputusan yang menyengsarakan," kata dia.
Tag Terkait
LPDP Lakukan Transplantasi Karang dan Pemberdayaan Masyarakat
Novo Nordisk Indonesia Menerapkan Pendekatan Holistik
Kepengurusan IESPA 2021-2026 Baru Siap Dorong Jutaan Gamers Jawa Barat
SimpleDesa dari SVN di KBB Beri Kemudahan Bagi Kepala Desa
Segudang Manfaat Elok Terasa di Desa Wisata Stone Garden
Tahun Ini, Sertifikasi Gratis TKDN dari Kemenprin Telah Lampaui Target
Jelang KTT G20 2022, Sebuah Dialog Digelar Guna Membangun Kolaborasi
384 Pembalap Ramaikan Teras Caf 1st Series di Lembang
Karier.mu dan Kartu Prakerja Bantu Asah Kompetensi Diri
Donatur Loyal Rumah Zakat Bisa Dapat Happiness Card, Ini Keuntungannya