Diprotes soal pemberhentian kepala sekolah, Emil: Gugat secara hukum

Oleh Farah Fuadona pada 26 Oktober 2016, 10:19 WIB

Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akhirnya buka suara soal polemik pemberian sanksi pemberhentian dan skorsing kepala sekolah. Sejak dirinya memutuskan untuk memberhentikan sembilan kepala sekolah SD dan SMP serta merekomendasikan 5 kepala sekolah SMA untuk diberhentikan pada Kamis pekan lalu, banyak pihak termasuk kepala sekolah yang mempertanyakan pemberian sanksi tersebut.

Pria yang akrab disapa Emil ini akhirnya membeberkan salah praktik pelanggaran yang terjadi. Dia menyebut  salah satu pelanggaran yang dilakukan yakni terkait adanya praktik jual beli kursi siswa saat proses mutasi yang nilainya cukup fantastis yakni mencapai Rp 500 juta.

"Karena prosedurnya sudah jelas bukti-bukti. Enggak mungkin Saya sebagai wali kota ngambil keputusan pakai asumsi, pakai feeling. Saya juga bilang enggak nyaman ngambil keputusan kan, tapi bukti-buktinya nyata. Ada satu sekolah dia memungut untuk jual beli mutasi itu sampe Rp 500 juta nggak bisa dipertanggung jawabkan," ujar Emil kepada wartawan di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Selasa (25/10).

Dia menyebut hal ini hanyalah satu dari berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sekolah. Atas dasar itulah kemudian pihaknya memutuskan untuk memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang melanggar.

Emil pun menampik tudingan beberapa pihak yang menyebut bahwa sampling pemeriksaan kepala sekolah yang dilakukan oleh inspektorat, disebut tebang pilih. "Dengerin ya baik-baik, SD yg diperiksa 19 yang terbukti 5. Simpulannya apa? Simpulannya tidak pilih-pilih. Berarti 14 tidak terbukti, yang tidak terbukti ya tidak diberi sanksi. Jadi kalau ada asumsi yang menyatakan kita pilih-pilih, itu tidak betul," katanya.

Emil mengungkapkan, pihaknya juga tidak memberikan surat peringatan terlebih dahulu dalam memberikan sanksi kepada kepala sekolah karena pelanggaran yang dilakukan ada praktik transaksi uang. Padahal semestinya pelanggaran tersebut bisa dibawa ke ranah pidana.

"Kalau urusan duit nggak pake peringatan. Terburuknya itu sampai ke pidana dan tidak saya lakukan. Ini tuh hukumannya masih pembinaan, pembinaan diskorsing pembinaan, diberhentikan yang boleh nanti ikut lelang lagi menjadi pejabat kan begitu," ucapnya.

Emil pun mempersilahkan kepada pihak-pihak yang masih keberatan dengan keputusannya untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. "Wali kota itu ngambil keputusan berdasarkan hukum. Jadi kalau mau mencabut, gugat aja secara hukum," katanya.

Tag Terkait