Koalisi Guru Honorer Kota Bandung laporkan Ridwan Kamil Ombudsman
Bandung.merdeka.com - Koalisi Guru Honor Kota Bandung melaporkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil ke Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Senin (24/10). Pelaporan ini dilakukan lantaran adanya indikasi maladministrasi dalam penunjukan pengelola dana hibah guru honorer Kota Bandung 2016 yang nilainya mencapai Rp 58 miliar.
Salah seorang perwakilan Koalisi Guru Honor Kota Bandung Mamat Supratmat mengatakan, sejak awal guru honorer tahu bahwa pengelola dana hibah guru honorer Kota Bandung dikelola oleh Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI). Semua guru honorer menyerahkan semua data untuk proses pencairan dana mulai dari validasi hingga verifikasi data diserahkan ke FAGI. Namun awal Oktober, FAGI menyatakan bahwa organisasi guru tersebut tidak ada daftar di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) sebagai pengelola dana hibah. Sementara yang tercatat adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) .
"Guru honorer jadi resah, jadi secara administrasi mana yang betul untuk pengelola dana hibah itu," ujar Mamat kepada wartawan di Kantor Ombudsman Jabar, Senin (24/10).
Dia mengatakan, untuk mencari solusi dari masalah ini, pihaknya bersama dengan dengan FAGI dan PGRI melakukan audiensi dengan DPRD. Di situ turut hadir Kadisdik Kota Bandung, DPKAD, Inspektorat. " Itu sudah dua kali tapi sampai saat ini di janjikan hari Rabu (pekan lalu) untuk menentukan siapa pengelola dana hinah tapi sampai saat ini pun belum ada keputusannya," katanya.
Mamat mengaku khawatir jika tidak segera diambil keputusan siapa pengelola dana hibah untuk guru honorer, dana hibah sebesar Rp 58 miliar untuk 19.079 guru honorer terancam tidak bisa dicairkan. Sebab jika dalam tenggat waktu Desember belum juga dicairkan, dana dipastikantidak dapat diambil oleh para guru honorer.
"Kalau dirata-ratakan setiap guru mendapat Rp 3 juta. Versinya pemkot deadline Desember. Kalau tidak Desember pemerintah menyatakan hangus. Itu merugikan untuk guru honor. Itu anggaran hasil perjuangan dan kami sudah berterima kasih kepada Pemkot tapi secara administrasi tidak diselesaikan, padahal anggarannya sudah ada," kata Mamat.
Atas dasar ini pihaknya kemudian melaporkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil beserta jajaran SKPD ke Ombudsman. Mamat mengungkapkan jika permintaan mereka tidak segera direspon oleh Pemkot Bandung, pihaknya akan melakukam demo besar-besaran ke Balai Kota Bandung. " ika tidak ada tanggapan, Jumat kami siap turun ke jalan bersama 19 ribu guru honorer Kota Bandung akan kita datangi Balai Kota Bandung," ujar dia.
Sementara itu, Ketua FAGI Kota Bandung Iwan Hermawan menjelaskan, awal mula kisruh pengelolaan dana hibah guru honorer dimulai pada Mei 2015 di mana saat itu PGRI diminta secara lisan oleh Disdik untuk mengelola dana Hibah 2016. Namun pada pertengahan Mei 2015 PGRI dibatalkan oleh Disdik dan diganti oleh FAGI Kota Bandung sebagai pengelola dana hibah guru honorer.
Selanjutnya pada 16 Juni 2015 PGRI dan FAGI menghadap ke TU Pemkot yang diterima oleh Pak Edi Waluyo, untuk mengajukan proposal atas rekomendasi Disdik. Sekaligus PGRI mengajukan surat pengunduran secara tertulis pada waktu itu. FAGI diminta untuk segera melengkapi persyaratan administrasi.
Berikutnya pada tanggal 26 Mei 2016 (setahun kemudian) diadakan pertemuan di Hotel Panghegar yang dihadiri oleh perwakilan organisasi profesi guru dan Dewan Pendidikan. Pertemuan ini dipimpin oleh Kadisdik dan disepakati bahwa pengelolaan dana hibah 2017 adalah PGRI karena tahun 2016 Pengelolaannya oleh FAGI. Sehingga sampai pada 26 Juni 2016 Disdik Kota Bandung masih berpegangan bahwa pengelolaan Dana Hibah 2016 adalah FAGI.
Selajutnya pada awal Agustus 2016 FAGI melakukan validasi dan verofikasi yang melibatkan seluruh organisasi profesi seperti PGRI, AGHI, IGRA, FPTKQ, FGSLB, FKGM. Kemudian pada tanggal 30 Agustus 2016 FAGI mendatangi DPKAD dan diterima oleh Sodara Awal untuk mengurus proses pencairan Dana Hibah tahun 2016. Namun ternyata dalam Perwal Lampiran Perda tentang APBD Kota Bandung menyebutkan bahwa yang mengelola Dana Hibah 2016 bukan FAGI tetapi PGRI.
Koalisi Guru Honorer melakukan audiensi dengan Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Haneda Tri Lastoto
© 2016 merdeka.com/Dian Rosadi
"Tanggal 30 Agustus 2016 PGRI dan FAGI beraudensi dengan Inspektorat dan diterima langsung oleh Inspektur Koswara (Inspektorat). Hasilnya menyarankan yang mengelola Dana Hibah 2016 adalah FAGI. Jika dikelola oleh PGRI akan melanggar aturan karena tidak mengajukan proposal," ujarnya.
Pada tanggal 13 Oktober 2016 DPRD Komisi D Kota Bandung mengundang FAGI, PGRI Disdik, DPKAD. Dari hasil rapat tersebut menyebutkan bahwa inspektorat yang mengajukan surat sebanyak 4 kali ke DPKAD. Sehingga tercatat dalam Perwal pengelolaan dana hibah guru hononer oleh PGRI. Berhubung dalam kesempatan itu Inspektorat tidak diundang.
Pada Hari Senin, 19 Oktober 2016 DPRD kembali mengundang yang kedua kalinya yang dihadiri oleh Kepala Disdik, Kepala DPKAD, Inspektur, perwakilan bagian hukum Pemkot, PGRI dan FAGI. Hasilnya menurut bagian hukum Pemkot, organisasi yang akan menyalurkan dan hibah yang tercantum dalam perwal harus yang mangajukan proposal setahun sebelumnya. Sedangkan menurut Inspektur Koswara pengajuan pengelolaan oleh PGRI itu berdasarkan arahan dari Sekda Kota Bandung.
"Akhirnya sepakat untuk minta fatwa darin tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) selambat-lambatnya dua hari setelah pertemuan tersebut. Namun nyatanya hingga Rabu 19 Oktober belum ada keputusan hingga sekarang," kata Iwan.
Atas dasar itulah, pihaknya bersama Koalisi Guru Kota Bandung beranggapan terjadi indikasi maladministrasi dalam penunjukan pengelola Dana Hibah tahun 2016. PGRI yang tidak direkomendasikan oleh DEisdik dan tidak mengajukan proposal dimuat dalam Perwal tentang penerima dan pengelola Dana Hibah Tahun 2016, namun dicantumkan dalam perwal lampiran Perda Apbd 2016 tentang penyalur dana hibah 2016.
Selaim itu, FAGI sebagai organisasi yang direkomendasikan disdik dan mengajukan proposal tidak pernah diberintahu secara resmi dalam bentuk surat dari Disdik maupun dari pemkot bandung. Tetapi FAGI hanya mendapatkan informasi dari Facebook Ridwan Kamil Watch dari unggahan Wali Kota Bandung sebagai jawaban pertanyaan dari ketua FAGI bahwa FAGI tidak memenuhi syarat hukum untuk mengelola dana hibah.
Di tempat yang sama, Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Haneda Tri Lastoto mengatakan, pihaknya akan segera meminta klarifikasi kepada Pemkot Bandung untuk meninta penjelasan terkait adanya masalah tersebut.
"Saya ingin memastikan laporan dulu apa yang menjadi pokok persoalan. Bagaimanapun pun meminta klarifikssi pada pihak yang dilaporkan oleh pelapor, sebelum memberikan sikap yang memang menjadi keputusan ombudsman. Karena diperlukan penjelasan lebih detail sshingga masalah bisa muncul," katanya.
Haneda mendorong Pemkot Bandung agar segera mengambil sikap terkait adanya masalah ini. Sebab masalah ini berimbas kepada 20 ribu guru honorer di Kota Bandung. "Kalau ini tidak segera diambil dampaknya akan buruk. Kami mendorong dengan serius agar pemkot dan instansi terkait mengambil sikap. Karena jumlahnya berimbas pada 20 ribu huru honorer bandung. Bisa dibayangkan jumlahnya luar biasa," kata Haneda.