Perwira polisi yang Pungli di Bandung langsung dijebloskan ke penjara
Ilustrasi pungli
Bandung.merdeka.com - Seorang perwira pertama (Pama) polisi di Polrestabes Bandung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi berpangkat AKP dengan inisial DE tersebut dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang tersangka dalam kasus yang ditangani.
"Sudah tersangka. Lihat pidananya, ini bisa masuk pemerasan-kan," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Bambang Waskito, di Bandung, Kamis (20/10).
Sebelumnya, anggota polisi yang menjabat sebagai Kanitreskrim Bandung Kidul itu ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar dalam kasus penganiayaan dengan tersangka Tomi.
Ditangkapnya AKP DE oleh Polda Jabar berkat laporan salah satu korban yang merasa diperas dalam perkara yang ditangani terkait kasus penganiayaan. Korban kemudian melapor kepada Bid Propam Polda Jabar.
AKP DE ini diciduk Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jabar pada Selasa (18/10) di ruang kerjanya. Diamankan barang bukti mencapai ratusan juta. Selain uang tunai, barang bukti lainnya yang ikut diamankan antara lain tiga BPKB mobil, tiga STNK dan korek gas merek Zippo berikut botol isi ulang gas.
"Kini sudah ditahan (di sel tahanan Mapolda Jabar). Enak saja kalau enggak ditahan," terang jenderal polisi bintang dua tersebut.
Tag Terkait
LPDP Lakukan Transplantasi Karang dan Pemberdayaan Masyarakat
Novo Nordisk Indonesia Menerapkan Pendekatan Holistik
Kepengurusan IESPA 2021-2026 Baru Siap Dorong Jutaan Gamers Jawa Barat
SimpleDesa dari SVN di KBB Beri Kemudahan Bagi Kepala Desa
Segudang Manfaat Elok Terasa di Desa Wisata Stone Garden
Tahun Ini, Sertifikasi Gratis TKDN dari Kemenprin Telah Lampaui Target
Jelang KTT G20 2022, Sebuah Dialog Digelar Guna Membangun Kolaborasi
384 Pembalap Ramaikan Teras Caf 1st Series di Lembang
Karier.mu dan Kartu Prakerja Bantu Asah Kompetensi Diri
Donatur Loyal Rumah Zakat Bisa Dapat Happiness Card, Ini Keuntungannya