Terbukti lakukan pungli 14 kepala sekolah diberhentikan Ridwan Kamil

Oleh Farah Fuadona pada 20 Oktober 2016, 14:28 WIB

Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kembali menunjukkan bahwa dirinya tidak main-main dengan urusan penegakan aturan. Pria yang akrab disapa Emil ini  terpaksa memberhentikan 14 kepala sekolah di Kota Bandung, mulai dari jenjang SD, SMP dan SMA karena melakukan praktik pungli.

"Ini penegakan aturan disiplin khususnya di dinas pendidikan. Jadi selama tiga bulan dari sekitar bulan Juli sampai September, Inspektorat Kota Bandung melakukan penyelidikan terhadap aduan dari warga melalui Ombudsman terkait mal administrasi kemudian juga aliran pungli yang juga menjadi perhatian kita," ujar Emil kepada wartawan di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kamis (20/10).

Emil mengungkapkan ada 19 sekolah di Kota Bandung yang diselidiki karena terindikasi melakukan berbagai pelanggaran saat proses PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2016. Emil menyebut hasil dari penelusuran yang dilakukan inspektorat tersebut didapati bahwa ada tiga jenis pelanggaran yang dilakukan sekolah.

Pelanggaran yang pertama, pihak sekolah melakukan penerimaan tidak sah dari penjualan kepada anak sekolah seperti buku seragam yang tidak semestinya mendapatkan keuntungan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pelanggaran kedua, pihak sekolah mendapatkan gratifikasi dari penerimaan mutasi siswa baru. Pelanggaran ketiga, ada penerimaan yang tidak dilaporkan atas pengelolaan barang yang tidak tercatat dalam pengelolan rencana keuangan sekolah. Emil mencontohkan seperti pengelolaan sewa kantin yang masuk ke kantong pribadi.

"Jadi ada pelanggaran mal adminsitasi, namun tidak ada aliran uang hanya pelanggaran wewenang. Kemudian juga ada aliran dana ilegal yang masuk dalam bentuk gratifikasi dan ini sudah terbukti dan rekomendasi dari inspektorat," kata Emil.

Untuk jenjang SD ada tiga kepala sekolah yang diberhentikan yakni kepala sekolah SDN Sabang, SDN Banjarsari dan SDN Cijagra 12. Untuk jenjang SMP ada enam kepala sekolah yang diberhentikan yakni kepala sekolah SMPN 2 Bandung, SMP 5 Bandung, SMPN 13 Bandung, SMPN 6 Bandung, SMPN  7 Bandung dan SMPN 44 Bandung. Adapun untuk jenjang SMA, ada lima kepala sekolah yang akan diberhentikan yakni sekolah SMAN 2 Bandung, SMAN 3 Bandung, SMAN 5 Bandung, SMAN 8 Bandung dan SMAN 9 Bandung.

"Kepala sekolah dalam kewenangan Pemkot diberhentikan, jadi tidak lagi jadi kepala sekolah. Mereka diminta mengikuti seleksi kepala sekolah lagi dari awal. Jadi mereka sudah lulus harus mengulang lagi proses seleksi kepala sekolah. Untuk kepala sekolah SMA, karena sudah menjadi kewenangan provinsi, kita rekomendasikan pemberhentian kepada Gubernur sesuai pelimpaham kewenangan. Jadi kita nunggu keputusan dari provinsi," katanya.

Selain memberikan sanksi pemberhentian jabatan kepala sekolah, Emil juga memberikan hukuman skorsing kepada lima kepala sekolah unthk jenjang SD yakni SDN Soka, SDN Bina Harapan 1 dan 2, SDN Centeh, SDN Halimun, SDN Nilem. "Hukuman kepala sekolah ini diskorsing 3 bulan dan dihukum penundaan kenaikan pangkat," katanya.

Tak hanya itu, Emil pun memberikan teguran keras kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung agar menegakan Perwal PPDB sesuai disepakti. "Karena didapati antara aturan yang sudah baik tapi kontrol di lapangan tidak begitu sempurna, mengakibatkan banyaknya peluang terjadinya pelanggaran yang terjadi di lingkungan pendidikan Kota Bandung," ujar Emil.

Tag Terkait