Kereta Api Mutiara Bandung menuju Malang kembali ke kelas bisnis

Oleh Farah Fuadona pada 18 Oktober 2016, 15:41 WIB

Bandung.merdeka.com - Untuk memberikan rasa nyaman dan pelayanan yang lebih baik kepada pengguna jasa KA. Terhitung mulai tanggal 21 oktober 2016 KA Mutiara selatan rute Bandung-Surabaya-Malang PP kembali menggunakan rangkaian kelas bisnis.

Manager Humas PT KAI Daop 2, Franoto Wibowo mengatakan, KA Argo Parahyangan mulai tanggal 25 oktober 2016 untuk kereta kelas bisnis berubah menjadi menggunakan kereta kelas ekonomi baru.

"Sehingga stamformasi KA Argo Parahyangan menjadi empat kereta eksekutif ditambah empat kereta ekonomi baru dengan total tempat duduk 520 seat," ujar Fran dari rilis yang diterima Merdeka Bandung, Selasa (18/10).

Dengan adanya perubahan rangkaian kereta ini, terdapat perubahan pelayanan kelas perjalanan kereta api, baik yang dari kelas bisnis ke kelas ekonomi baru ataupun sebaliknya.

PT KAI memberlakukan pengembalian selisih bea bagi pengguna layanan kereta kelas bisnis menjadi layanan kelas ekonomi baru, adapun rincian pengembalian bea sebagai berikut:

1) Bagi penumpang KA Mutiara selatan yang telah membeli tiket dengan kelas ekonomi tidak dikenakan bea tambahan meskipun terjadi perubahan ke kelas bisnis.

2) Bagi penumpang yang telah membeli tiket LA Argo Parahyangan dengan kelas bisnis maka diberikan pengembalian bea sebesar Rp 20 ribu

3) Jika terdapat penumpang yang keberatan untuk menggunakan KA dengan kelas yang lebih rendah maka kepadanya diberikan pengembalian bea sebesar 100 persen

4) Pengembalian bea dapat dilakukan di stasiun kedatangan penumpang atau stasiun lain yang memungkinkan, setelah penumpang menyerahkan tiket/bukti transaksi pembelian tiket go show atau tiket boarding pass kepada petugas yang melayani pengembalian bea.

5) Pengembalian bea sedapat mungkin dilakukan pada hari yang sama dengan kedatangan KA

Sebagaimana diketahui juga bahwa untuk peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa KA, sejak 2015 lalu PT KAI memberlakukan peraturan baru terkait barang bawaan (bagasi) penumpang KA. "Barang bawaan yang diperkenankan untuk dibawa kedalam KA tanpa dikenakan biaya dibatasi maksimal seberat 20 kilogram atau volume maksimal 100 dm (70x48x30 centimeter) per penumpang," jelasnya.

Tag Terkait