Meski imbauan, Emil ancam beri sanksi bagi yang bandel pakai styrofoam

Oleh Mohammad Taufik pada 14 Oktober 2016, 17:48 WIB

Bandung.merdeka.com - Penggunaan styrofoam akan dilarang di Kota Bandung per 1 November 2016. Sejalan dengan hasil riset yang dilakukan oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, stryrofoam menjadi limbah utama selain plastik yang menjadi penyebab masalah kebersihan, terutama penyebab banjir.

Pelarangan tersebut diwujudkan dalam bentuk imbauan melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung. Peraturan ini merujuk pada Peraturan Daerah K3 Kota Bandung dan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup.

Meskipun cuma imbauan, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan akan memberikan sanksi kepada pedagang atau industri yang masih menggunakan styrofoam sebagai kemasan makanan/minuman. Sanksi atas pelanggaran aturan tersebut, berupa teguran dan pencabutan izin usaha bagi pelaku industri.

"Sanksinya kita skenariokan tiga kali, teguran-teguran. Terakhir sanksinya mencabut izin usaha aja," ujarnya kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (14/10).

Emil melanjutkan, kemasan pengganti styrofoam untuk pembungkus makanan sebenarnya telah tersedia di pasaran, yakni berupa karton. Selama ini, karton tidak populer digunakan karena cenderung lebih sulit didapat. Meskipun berbahan dasar kertas, namun karton ini mampu berfungsi dengan baik, bahkan untuk makanan yang bersifat cair.

"Sebenarnya alternatifnya sudah ada. Hanya belum menjadi budaya karena menganggap styrofoam ini lebih mudah didapat dan harganya murah," katanya.

Pihaknya, melalui BPLH juga akan menyampaikan imbauan kepada pelaku industri makanan yang menggunakan bahan styrofoam sebagai kemasan.

"Masih ada 2 minggu utk BPLH melakukan sosialisasi. Bahwa ada alternatifnya yang sudah jadi. Hanya tinggal mengubah pola pikir dari yang biasa gampang dan aman ke sesuatu yang memang butuh usaha sedikit," ujarnya.

Tag Terkait