Ridwan Kamil sebut larangan Styrofoam untuk kemasan cuma imbauan

Oleh Mohammad Taufik pada 14 Oktober 2016, 15:08 WIB

Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan aturan pelarangan penggunaan styrofoam untuk kemasan makanan/minuman akan mulai diberlakukan per 1 November 2016. Pria yang akrab disapa Emil ini menyebut aturan larangan ini lebih bersifat imbauan, namun tetap merujuk pada aturan perundang-undangan tentang lingkungan.

"Styrofoam ini memang sifatnya spesifik. Jadi dasar-dasarnya ada di Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan), tapi pelarangannya lebih pada imbauan dari wali kota. Hanya rujukan-rujukannya engga ada yang spesifik menyebut styrofom di perundang-undangan, ya tentunya tidak menggunakan instrumen hukum itu. Tapi lebih pada imbauan," ujar Emil kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (14/10).

Emil mengungkapkan, kemasan alternatif pengganti styrofoam sebenarnya sudah ada. Namun sebagian masyarakat terutama pedagang lebih memilih styrofoam karena dianggap lebih mudah didapat dan dari segi harga juga lebih murah.

"Tadi pagi saya makan pagi, ternyata dia (pedagang) punya cup yang dari kertas untuk makanan yang sifatnya cair. Jadi sebenarnya alternatifnya sudah ada, hanya belum menjadi budaya karena menganggap styrofoam ini lebih mudah didapat, harganya murah," katanya.

Emil mengatakan, pihaknya akan menginstruksikan BPLH Kota Bandung untuk segera mensosialisasikan aturan ini, baik kepada pedagang maupun industri.

"Untuk yang sifatnya industri, kita minta BPLH Kota Bandung untuk menghadap pada kantor yang memproduksi itu (styrofoam). Saya minta untuk mengimbau memindahkan dari (kemasan) styrofoam ke karton," ujarnya.

"Jadi masih ada dua minggu untuk BPLH melakukan sosialisasi. Bahwa ada alternatifnya sudah jadi hal yang biasa, hanya tinggal mengubah pola pikir dari yang biasa, gampang, aman ke sesuatu yang memang butuh effort sedikit," tuturnya.

Tag Terkait