DPRD dan Pemkot Bandung sepakati Raperda tentang Perangkat Daerah 2016

Oleh Mohammad Taufik pada 13 Oktober 2016, 09:19 WIB

Bandung.merdeka.com - Anggota DPRD Kota Bandung bersama Pemerintah Kota Bandung melakukan sidang paripurna di Kantor DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Selasa (11/10). Sidang paripurna ini dilakukan terkait pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam sidang yang berlangsung, panitia khusus (Pansus) IX menyebutkan terdapat 22 dinas dan 5 badan daerah. Selain itu, ada 30 kecamatan, terdiri dari 23 kecamatan tipologi A dan 7 kecamatan tipologi B, namun akhirnya Pansus memutuskan untuk 7 kecamatan tersebut menjadi tipologi A.

Ketua DPRD Kota Bandung, Isa Subagja, bersama para anggota dewan lainnya dalam rapat tersebut menyetujui terkait rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Isa menjelaskan, dalam pembentukan kedinasan harus ada persetujuan dari gubernur.

"Bila gubernur menyetujui dengan perintah perbaikan Perda yang dimaksud, Perda tersebut harus disempurnakan oleh kepala daerah bersama DPRD sebelum kedinasan tersebut di laksanakan," ujar Isa dalam rilis yang diterima Merdeka Bandung.

Ditemui seusai menghadiri Rapat Paripurna, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyampaikan Pemkot Bandung bersama dewan dengan bangga mempersembahkan sebuah organisasi baru yang efisien, tepat sasaran dan sangat relevan.

"Salah satunya kita punya Dinas Penanggulangan Kemiskinan dan Sosial, Ekonomi Kreatif, selain itu ada pembelahan dari Pemberdayaan Perempuan dengan Keluarga Berencana dipisah menjadi dua, Pemakaman hilang menjadi Pemukiman Perumahan Pertanahan dan Pertamanan," katanya.

Pria yang akrab disapa Emil ini optimistis, dengan penambahan dinas ini menjadikan pelayanan untuk masyarakat bisa lebih cepat. "Insya Allah penambahan ini masyarakat semakin percaya dan mampu bekerja sama dengan berbagai kepentingannya," ujarnya.

Emil menambahkan, dinas baru ini akan mulai efektif berjalan per satu januari 2017. "Selanjutnya tugas saya sebagai wali kota membuat peraturan menjabarkan yang baru ini," ujarnya.

Selain itu Emil berpesan kepada para PNS agar tidak kasak-kusuk menanggapi adanya perubahan ini. "Nanti akan ada seleksi ulang seluruhnya. Nunggu Perwali dulu, lalu seleksi diumumkan dan resminya bekerja di tanggal 1 Januari," ujarnya.

Tag Terkait