Cukai Hasil Tembakau Sumbang Pemasukan Rp 25,36 Triliun di Jawa Barat

Oleh Endang Saputra pada 16 Januari 2019, 16:30 WIB

Bandung.merdeka.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat mendapatkan total penerimaan tahun 2018 sebesar Rp 27,767 triliun. Jumlah ini terdiri dari penerimaan bea masuk sebesar Rp 988 miliar dan penerimaan cukai, sebesar Rp 26,76 triliun.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat Saipullah Nasution mengatakan, capaian total penerimaan tahun 2018 melebihi target yakni 27,221 triliun.

"Target penerimaan dari bea masuk dan cukai sebesar Rp 27,221 triliun berhasil dicapai sebesar Rp 27,767 triliun atau 101,93 persen. Ini untuk penerimaan negara sampai akhir tahun, per 31 Desember," ujar Saipullah kepada wartawan dalam acara konferensi pers di Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika, Rabu (16/1).

Dia menuturkan, untuk penerimaan cukai sebesar Rp 26,76 triliun ini terdiri dari beberapa variabel seperti cukai hasil tembakau (HT),cukai Etil Alkohol (EA) dan cukai plastik. Cukai hasil tembakau menyumbang pemasukan tertinggi yakni sebesar Rp 25,36 triliun. Kemudian cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp 850 miliar, cukai plastik Rp 70 miliar serta cukai Etil Alkohol (EA) Rp 30 miliar. Sementara untuk penerimaan bea masuk yakni sebesar Rp 988 miliar.

"Untuk penerimaan bea masuk ini juga melampaui target yakni Rp 901 miliar," kata dia.

Saipullah mengungkapkan, hal ini dapat dicapai berkat intensifnya pelayanan pemungutan penerimaan dan pengawasan. Selain itu pihaknya juga melakukan kerjasama dengan direktorat jenderal pajak yang ada di Jawa Barat untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Realisasi join program ini kami menargetkan Rp 500 miliar. Tapi realisasi kita dapat Rp 535 miliar," ucapnya.

Saipullah menyebut, Bea Cukai Jawa Barat juga gencar melakukan pengawasan. Pihaknya melakukan audit terhadap perusahaan ekspor impor di Jawa Barat. Sedikitnya ada 36 kali audit selama 2018 dan berhasil mengumpulkan Rp 70 miliar. Selain itu juga, pihaknya melakukan pengawasan fisik terhadap importasi barang kiriman.

"Pengawan fisik bidang penindakan dan penyidikan melakukan penindakan 2268 kali. Ini adalah rekor terbesar di Jawa Barat dibanding tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.

Menurutnya, jumlah kasus barang impor ilegal ini meningkat dua kali lipat dari tahun 2017. Barang-barang yang masuk tidak berizin atau dilarang dan tanpa bea masuk. Dia menyebutkan barang-barang impor ilegal itu kebanyakan berupa obat-obatan, kosmetik, hingga sex toys yang dikirim dari luar negeri. Karena tidak berizin, barang-barang tersebut pun disita Bea Cukai Jawa Barat.

"Maraknya barang impor ilegal ini disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat akan mekanisme barang yang masuk ke Indonesia. Kebanyakan para TKI yang mengirimkan tidak paham bahwa barang-barang tersebut memerlukan perizinan," ungkapnya.

Untuk pengawasan, Saipullah mengaku telah mengembangkan inovasi sistem pengawasan secara online. Melalui teknologi Smart Building Management System, layanan bea cukai bisa diakses dengan mudah melalui internet seperti dari bea masuk, pajak impor dan ekspor, serta pelacakan barang kiriman.

Tag Terkait