Kota Bandung Bikin Perda Musala Dilarang Ditempatkan di Basement Gedung
Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD telah menyelesaikan peraturan daerah (perda) baru tentang Bangunan Gedung. Di dalam perda ini salah satu di antaranya memuat persyaratan baru tentang tempat ibadah atau musala yang tidak boleh ditempatkan di basement.
Anggota DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, musala atau tempat ibadah merupakan salah satu yang diatur di dalam di Perda Bangunan Gedung terbaru yang merevisi Perda No. 5 tahun 2010. Menurutnya, setiap bangunan komersial harus menyediakan tempat ibadah yang layak.
"Jadi musala atau tempat ibadah tidak boleh ditempatkan di tempat yang tidak layak dan tidak boleh ditempatkan di basement," ujar Tedy kepada wartawan, Jumat (28/12).
Menurut Tedy, dari pemantauan di lapangan ditemukan banyak bangunan komersial seperti pusat perbelanjaan, hotel dan apartemen yang menempatkan tempat ibadah di basement. Dalam aturan yang baru ini, telah ditentukan rasio luasan minimal dari total luas bangunan
"Gedung yang berfungsi gedung komersial, pusat pembelajaan, hotel, hunian rusun dan apartemen paling sedikit 5 persen dari luas lantai bangunan digunakan untuk tempat ibadah," katanya.
Tedy berharap dengan adanya perda baru ini, para pemilik bangunan dapat menyediakan tempat ibadah yang layak dan tidak lagi menempatkan di basement. Namanya tempat ibadah kata Tedy harus dimuliakan.
"Sehingga diharapkan di kota Bandung ke depan setiap pembangunan gedung yang disebutkan di atas tersedia musala yang layak. Tidak seperti sekarang ini yang kumuh, apa adanya, berasap dan lain-lain. Kita perlu memuliakan tempat ibadah sehingga warga yang ibadah akan lebih khusyuk," katanya.
Sementara Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial menyambut baik dengan hadirnya Perda Bangunan Gedung baru. Di dalam perda ini salah satu di antaranya memuat persyaratan baru tentang tempat ibadah atau musala yang tidak boleh ditempatkan di basement.
Menurut Oded, sudah seharusnya pihak pengelola bangunan gedung khususnya komersial menyediakan tempat ibadah yang layak. Sehingga tidak lagi menempatkannya di lantai basement.
"Kalau tempat shopping (pusat perbelanjaan) seharusnya mereka berpikir dengan memberikan kenyaman tempat ibadah akan seharusnya akan lebih nyaman orang datang kesitu. Kalau disimpen di basement, Mang oded terus terang we, beberapa kali ke tempat shopping seperti itu "ges hoream datang deui urang ge' (sudah malas datang lagi)," ujar Oded.
Diameminta para pengelola gedung yang ada di Kota Bandung untuk bisa mematuhi aturan itu. Termasuk untuk semua pembangunan yang akan dilakukan di Kota Bandung harus mematuhi aturan sesuai perda.
"Saya kira kalau semangat perda seperti itu harapan Mang oded ke depan semua pembangunan di Kota Bandung terutama tempat-tempat shopping mengindahkan itu. Nanti kita akan evaluasi sesuai dengan perda," katanya.
Saat disinggung, apakah perda ini akan berlaku untuk bangunan eksisting, Oded hanya menyebut akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.
"Kalau sudah ada nanti kita bicarakan. Kita evaluasi lagi," ungkapnya.