Keluhkan sistem zonasi, orangtua calon siswa geruduk kantor Disdik Kota Bandung

Oleh Endang Saputra pada 12 Juli 2018, 13:13 WIB

Bandung.merdeka.com - Para orangtua calon siswa mendatangi kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, di Jalan Ahmad Yani, Kamis (12/7). Mereka merasa banyak dirugikan dengan aturan sistem zonasi yang mulai diberlakukan secara nasional.

Proses PPDB dengan sistem zonasi dinilai banyak kejanggalan. Akibatnya banyak dari anak para orang tua calon siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.

Salah satunya disampaikan oleh salah seorang orang tua calon siswa, Heryawan (64). Heryawan yang ingin menyekolahkan anaknya di SMPN 35 Bandung harus pupus lantaran persoalan jarak. Dia menyebut implementasi aturan sistem zonasi dinilai tidak adil dalam proses PPDB 2018.

Heryawan yang merupakan warga Kampung Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung itu memasukan anaknya ke SMPN 35 Kota Bandung yang berada di Dago. Pertimbangannya SMPN 35 merupakan sekolah negeri yang paling dekat rumahnya.

Heryawan sangat percaya diri anaknya bisa diterima di sekolah tersebut, karena nilai skor akademiknya cukup tinggi yakni 274,5. Apalagi ada anak tetangganya dengan jarak rumah kurang dari 300 meter dari rumahnya yang juga mendaftar di sekolah yang sama bisa diterima di SMPN 35.

"Setelah pengumuman anak saya dinyatakan tidak diterima. Padahal tetangga saya itu hitungan jarak ke sekolah hanya 1,6 km, sementara saya 3,1 km. Padahal jarak tetangga ke rumah saya itu cuma sekitar 300 meter," ujar Heryawan kepada wartawan di kantor Disdik.

Mengetahui anaknya tidak diterima, Heryawan mengaku heran. Terlebih lagi selisih jarak antara rumahnya dan rumah tetangganya yang begitu jauh.

Apalagi lanjut Heryawan anaknya tergolong cukup berprestasi di sekolah. Dari kelas satu sampai enam anaknya selalu rangking. Bahkan nilai nemnya merupakan yang tertinggi di sekolahnya.

"Kalau sistemnya sepertu ini ya sudah, enggak usah lagi cape-cape bimbel. Sekarang anak males-malesan asal rumahnya dekat bisa masuk sekolah negeri," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan orang tua lainnya, Rudi (47). Rudi yang mendaftarkan anaknya ke SMPN 51 dan SMPN 54 dinyatakan tidak diterima. Padahal dua sekolah tersebut dinilai yang paling dekat dengan tempat tinggalnya di daerah Riung Bandung.

"Kalau dihitung jaraknya ke rumah 2,4 kilometer, saya pikir alhamdulillah diterima tapi waktu pengumumannya ternyata tidak diterima karena rata-rata yang diterima paling jauh 1,5 kilometer," kata dia.

Padahal kata Rudi nilai ujian nasional anaknya terbilang cukup bagus yakni 27. Namun aturan zonasi yang ditetapkan sebesar 90 persen akhirnya membuat anaknya harus tersingkir.

"Sekarang dilema juga daftar ke swasta karena biayanya besar juga. Makanya ini lagi menunggu solusi dari Disdik apa bisa anak saya nem nya lumayan diterima di negeri atau kalau di swasta bagaimana bantuannya," kata dia.

Berdasarkan pantauan, sejumlah orang tua siswa tampak memadati tempat bagian pengaduan yang berada di Kantor Disdik. Mereka menuliskan pengaduan dalam kertas yang disediakan oleh pihak Disdik.

Sementara di halaman kantor Disdik massa yang mengatasnamakan dirinya Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jawa Barat melakukan aksi demonstrasi. Mereka menuntut evaluasi terkait sistem zonasi dalam proses PPDB tahun ini.

Tag Terkait