Bawaslu Jabar proses laporan timses Deddy-Dedi soal kampanye hitam

Oleh Mohammad Taufik pada 15 Juni 2018, 10:41 WIB

Bandung.merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mulai menindaklanjuti laporan yang disampaikan tim pemenangan pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi terkait beredarnya video yang dinilai kampanye hitam.

Seperti diketahui video berisi sejumlah orang meminta kemenangan kepada Nyi Roro Kidul yang diunggah di media sosial Youtube. Video berdurasi 3.53 menit diunggah oleh akun Derek Lister itu tampak sejumlah warga dipimpin oleh seorang laki-laki paruh baya. Menggunakan bahasa Sunda, ia meminta sang Ibu, diduga ditujukan kepada Nyi Roro Kidul untuk memenangkan Pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi.

Ritual dilakukan di dalam sebuah gua, lengkap dengan sesajen, mulai bunga, rokok, beberapa gelas kopi hingga kepala kambing yang disimpan dalam sebuah nampan dari anyaman bambu. Adegan selanjutnya adalah menghanyutkan nampan ke laut. Belum diketahui lokasi pembuatan video tersebut.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jabar, Yusuf Kurnia, mengatakan sesuai dengan hukum acara, Bawaslu Jabar dengan sentra Gakkumdu akan memproses ini sesuai dengan batas waku yang diberikan undang undang yakni 5 hari. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan pembahasan pasca-penerimaan laporan 1x24 jam. Setelah itu pihaknya pun telah meminta keterangan dari pelapor dengan sejumlah saksinya.

Kemudian, Bawaslu Jabar juga melakukan pemanggilan kepada seorang terlapor bernama Hanafi Muhamad. Hanafi, kata Yusuf, dilaporkan karena diduga melakukan kampanye hitam dengan mengunggah video tersebut di akun media sosialnya.

"Jadi hari ini Bawaslu Jawa Barat dengan Sentra Gakkumdu meminta keterangan terlapor namanya saudara Hanif Muhamad, karena beliau dilaporkan atas dugaan melakukan kampanye hitam atas pasangan calon nomor 4 khususnya. Beliau dimintakan keterangan karena memberikan atau mengupload satu video kemudian membuat caption yang isinya adalah diduga mengkampanyekan hitam," ujar Yusuf kepada wartawan di kantor Bawaslu, Rabu (13/6) kemarin.

Yusuf menyebut isi caption video yang ditulis Hanafi. Isi caption tersebut yakni 'Momentum saat pilkada meminta kemenangan kepada bayi Roro Kidul atau sebangsa jin atau ibunya jin. Edun kieu saudara saudara dengan hastag Dedi dukun, hastag cawagub musyrik kuatka kieu pilkada jin'.

"Ini dipandang oleh yang bersangkutan (timses paslon 4) sebagai bentuk kampanye hitam, karena berisi diduga melanggar pasal 69 UU Pilkada larangan untuk tidak boleh melakukan hasutan, menghasut, mengadu domba," katanya.

Dalam pemanggilan tersebut lanjut Yusuf, pihaknya pun meminta keterangan kepada terlapor terkait postingan di medsos soal video tersebut. Pihaknya meminta kepada terlapor untuk menjelaskan alasan membuat caption seperti yang ditulis di akun medsosnya. Kemudian kronologi terlapor hingga bisa mendapatkan video tersebut hingga tujuan membuat caption yang dipandang telah menyudutkan pasangan calon lain.

"Dari pengakuan yang bersangkutan sesunggunya terlapor ini kan dia mengupload video dari sumber lain. Dia itu bukan orang yang pertama kali yang mengupload video sesungguhnya, (tapi) mengupload dari akun orang lain kemudian diupload kembali. Setelah itu dia membuat caption yang bagi dia itu simbolik atas seperti itu," katanya.

Setelah memanggil terlapor, pihak Bawaslu kata Yusuf selanjutnya akan melakukan kajian bersama Sentra Gakkumdu yang di dalamnya berisi dari aparat Kejaksaan dan Kepolisian.

"Nanti maksimal hari ke lima, kita harus melakukan kajian atas kasus ini dengan sentra Gakkundu yakni kejaksaan tinggi dan Polda Jabar. Jadi nanti akan menilai kasus ini apakah ada pemenuhan unsur menyangkut pelanggaran tadi, menghasut, mengadu domba," ungkapnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Hanafi Muhamad mengatakan kedatangan dirinya ke Bawaslu yakni untuk memenuhi undangan. Hanafi mengaku mendapat sekitar 20 pertanyaan dari Bawaslu seputar alasan dirinya mengunggah (upload) video tersebut. Kemudian apakah ini dirinya juga yang pertama kali yang mengunggah video itu.

"Pertama yang Saya ingin sampaikan bahwa Saya bukan orang pertama yang mengupload video itu," ujar Hanafi.

Kepada Bawaslu, Hanafi pun mengungkapkan kronologi mendapatkan video tersebut. Hanafi mengaku pertama kali melihat video itu dari sebuah grup Facebook bernama Forum Komunikasi Politik Purwakarta Indonesia pada 10 Juni. Hanif menyebut yang mengunggah video di grup Facebook tersebut pemilik akun Yuda Wiguna.

"Jadi Yudha Wiguna itu mengupload di grup itu, baru saya lihat. Ketika Saya lihat oh seperti ini, ya sudah Saya cuma nonton aja. Nah begitu siangnya Saya bukan FB udah rame si video itu, sudah dishare sama banyak orang termasuk beberapa petinggi dari partai lain. Nah dari itulah mulai banyak yang mengupload, yang berkomentar juga banyak. Kemudian yang menshare juga banyak. Dari situ baru kemudian saya save lah si video itu, kemudian upload di akun pribadi saya," ungkapnya

Terkait laporan yang dilayangkan timses paslon 4, Hanafi justru mempertanyakan. Menurutnya, apa yang dilakukan bukanlah kampanye hitam, sebab faktanya ada seperti konten dalam video yang beredar

"Nah sekarang misalkan laporannya Saya melakukan black campaign, black campaign itu kan sebetulnya kalau misalkan itu hoaks. Kalau itu hoaks dan tidak berdasarkan fakta. Tapi kan faktanya ada bahwa Saya bukan yang pertama mengupload," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, timses pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi melaporkan video itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar dengan dugaan kampanye hitam, Senin (11/6) lalu. Salah seorang tim kampanye Deddy-Dedi, M Iswara, menegaskan tidak ada simpatisan atau pendukung Deddy-Dedi yang melakukan hal tersebut.

Dia merasa sangat dirugikan dengan beredarnya video ini karena bertujuan untuk menjelekkan citra kandidat yang diusungnya. Dia menilai, pembuat video ini bukanlah pendukung. Mereka adalah sekelompok orang yang ingin menjatuhkan paslon Deddy-Dedi. Tujuannya, ingin menunjukkan bahwa Deddy-Dedi lekat dengan hal gaib.

Dia meminta penyelenggara Pilkada menindaklanjuti laporan yang disampaikan, sehingga orang yang terlibat dalam pembuatan video tersebut mendapatkan hukuman. "Ya jelas lah kami ingin ada penindakan dari Bawaslu. Agar ada efek jera," katanya.