Disdik Kota Bandung pastikan ABK bisa bersekolah di sekolah reguler

Oleh Endang Saputra pada 02 Juni 2018, 13:23 WIB

Bandung.merdeka.com - Dinas Pendidikan Kota Bandung memastikan bahwa anak berkebutuhan khusus (ABK) dapat bersekolah di sekolah reguler. Tim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2018 telah mengatur sistematika agar ABK dapat belajar bersama anak reguler lainnya.

Tim Perumus Peraturan Wali Kota (Perwal) PPDB 2018, Edy Suparjoto mengungkapkan, setiap SD dan SMP negeri wajib menerima Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) maksimal 3 orang di tiap sekolah. Orang tua PDBK bisa mendaftarkan langsung ke sekolah yang terdekat dengan tempat tinggalnya.

"Pendaftaran PDBK itu tetap sesuai dengan zonasi. Hal ini sama dengan peserta didik reguler," ujar Edy kepada wartawan di Taman Sejarah beberapa waktu lalu.

PDBK yang akan mendaftar ke sekolah reguler wajib mendapat surat rekomendasi dari Pokja Inklusi di Dinas Pendidikan Kota Bandung. Surat tersebut bisa diperoleh setelah Pokja melakukan serangkaian tes kepada anak.

"Rekomendasi itu diperoleh setelah uji kelayakan seberapa besar tingkat ke-ABK-annya," kata dia.

Edy mengungapkan, Pokja Inklusi berisikan tim yang terdiri dari para psikolog dan pakar yang dapat menilai adaptasi anak dengan lingkungan di sekolah reguler. Hal yang terpenting, anak tersebut harus mampu mengikuti sistem pendidikan di sekolah reguler.

"Kalau yang tidak bisa mengikuti ke sekolah reguler, (anak didik) itu akan direkomendasikan ke SLB (Sekolah Luar Biasa),"ucapnya.

Selain memerlukan surat rekomendasi dari Pokja Inklusi Dinas Pendidikan, orang tua juga perlu menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik dan juga akta kelahiran dan kartu keluarga.

Tag Terkait