Berkas persyaratan pendaftaran pasangan Emil-Uu ke KPUD belum lengkap

Oleh Mohammad Taufik pada 09 Januari 2018, 17:18 WIB

Bandung.merdeka.com - Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat pasangan Ridwan Kamil–Uu Ruzhanul Ulum resmi mendaftar ke KPUD Jabar di Jalan Garut, Selasa (9/1). Pasangan Rindu menyerahkan seluruh syarat pencalonan dan syarat calon dan diterima oleh Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat.

Yayat mengatakan, untuk syarat pencalonan yang diserahkan oleh pasangan Rindu sudah lengkap. Menurutnya ada lima formulir pencalonan yang diserahkan yakni formulir B, B1,B2, B3, dan B4.

"Berkas pemeriksaan tadi yang sudah lengkap merupakan syarat utama yakni syarat pencalonan. Jadi formulir pencalonan itu ada lima jenis, B, B1,B2, B3, dan B4," ujar Yayat kepada awak media di kantor KPUD Jabar.

Yayat menjelaskan, untuk formulir jenis B merupakan pernyataan dukungan dari empat partai koalisi yakni Nasdem, PKB, PPP, dan Hanura. Surat ini telah ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai politik tingkat DPD dan DPW Jawa Barat.

Untuk Formulir B.1-KWK merupakan rekomendasi dari DPP empat partai koalisi yang menyetujui pencalonan Ridwan Kamil - Uu. Surat ini langsung ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen masing masing. Sementara untuk B.2-KWK merupakan kesepakatan dari empat partai koalisi untuk tidak menarik lagi dukungan terhadap calon. Formulir ini juga telah ditandatangani oleh ketua DPD dan DPW keempat partai yang berkoalisi.

Kemudian formulir ke 4, B.3-KWK itu adalah kesepakatan koalisi partai dengan cagub dan cawagub sebagai pihak pertama partai koalisi dan pihak kedua pasangan calon gubernur bersepakat untuk bersama sama mencalonkan dalam pemilihan gubernur ini, dan itu sama di tandatangani keempat ketua DPW dan sekretaris DPW masing masing.

Adapun untuk formulir B.4-KWK merupaka, surat pernyataan dari partai politik terkait kesesuaian visi misi calon yang diusung dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Jawa barat. "Kelima formulir ini sudah dinyatakan lengkap dan itu yang paling penting syarat pencalonan dan kita langsung terima," kata Yayat.

Adapun untuk syarat calon lanjut Yayat, ada 17 item yang diserahkan oleh pasangan Rindu. Namun ada sejumlah syarat yang masih dalam proses dan itu masih diperbolehkan.

Dia mencontohkan seperti ijazah yang belum dilegalisir. Selain itu juga SKCK dari Polda yang masih dalam proses serta surat keterangan dari kantor pajak yang masih dalam proses. Menurut Yayat, pasangan Rindu telah melampirkan surat keterangan sedang proses. Sehingga masih diperbolehkan.

"Ke 17 item syarat calon ini ada, tapi belum selesai. Tentu berdasarkan syarat KPU, kita akan uji keabsahannya juga tadi Saya lihat ijazah yang belum di legalisir, tapi sesuai ketentuan itu boleh didaftarkan dulu," ungkapnya.

Lebih lanjut Yayar mengatakan, jika KPUD Jabar akan meneliti seluruh persyaratan yang telah diserahkan oleh pasangan Rindu. Seluruh berkas akan diteliti kelengkapan dan keabsahannya. Semua persyaratan itu harus segera dilengkapi sebelum penetapan calon.

"Selama tujuh hari kita akan teliti kemudian jika ada yang masih kurang kita akan beritahukan kepada parpol untuk segera melengkapi syarat calon untuk gubernur dan wakil gubernur. Sehingga tadi kami sudah berikan tanda terima namanya, dengan hasil ceklis kelengkapannya, namun beberapa catatan yang harus diperbaiki," katanya.

Tag Terkait