Di Jabar cagub jalur independen wajib kumpulkan 2,1 juta fotocopi KTP
KPU
Bandung.merdeka.com - Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 dari jalur perseorangan atau independen wajib mengumpulkan 2,1 juta fotokopi KTP sebagai syarat mendaftar ke KPU. Persyaratan harus terkumpul November 2017.
ââKomisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq mengatakan, pada akhir November 2017 KPU selaku penyelenggara Pilgub Jabarâ sudah harus sudah menerima dan melakukan verifikasi dokumen dan syarat-syarat calon.
â"âUntuk penyerahan persyaratan mulai waktunya tanggal 22 sampai 25 November 2017. Calon perseorangaan wajib menyerahkan fotocopi e-KTP sebanyak 2.132.589," kata Endun di Bandung, Senin (28/8).
Dia mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan 6,5 persen dari total 32.809.057 daftar pemilih tetap (DPT) yang telah didata oleh KPU. Hitungan 6,5 persen itu ditemukan pada angka 2,1 juta sebagai syarat calon yang ingin maju dari non partai.
"Jadi DPT hitungannya 6,5 persen ditemukan 2,1 juta. Ini juga harus tersebar di 14 kabupaten/kota," jelasnya.
Berhubung angka 2,1 juta tidak selalu akurat dalam verifikasi sehingga dia mengimbau agar pengumpulan jumlah KTP bisa lebih dari yang diminta. ""Biar aman harusnya lebih dari itu karena harus diverifikasi lagi," ujar Endun.â
Tag Terkait
Ridwan Kamil siapkan tim transisi
Bertemu di Bandung, pasangan Asyik titip pesan khusus pada Emil
Lebih dari setengah warga Bandung pilih Ridwan Kamil jadi gubernur Jawa Barat
Tim pemenangan Emil-Uu kecewa calonnya jadi sasaran kampanye hitam di masa tenang
Bawaslu Jabar proses laporan timses Deddy-Dedi soal kampanye hitam
Lebaran besok, Ridwan Kamil akan gelar open house di rumah kontrakan Cipaganti
Survei Vox Populi: Elektabilitas Asyik ungguli pasangan lain di Pilgub Jabar
Tenaga honorer beri dukung pada pasangan Yossi-Aries dan Hasanah
RTVI jadi program literasi pemilih pemilu untuk Pilgub Jabar 2018
Nama Ridwan Kamil baru dikenal 70 persen warga di Pantura