Tak hanya soal pengetahuan, guru harus ajarkan etika pada anak-anak

Oleh Farah Fuadona pada 11 Agustus 2017, 11:51 WIB

Bandung.merdeka.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, guru jangan hanya menjadi tenaga pengajar perihal ilmu pengetahuan saja, namun juga harus memberikan pelajaran mengenai etika dan abad bagi para muridnya.

Hal tersebut diutarakan oleh Khofifah karena menyesalkan aksi brutal yang dilakukan oleh siswa SD Longkewang, Sukabumi, Jawa Barat yang mengakibatkan SR (8) murid kelas II meregang nyawa.

"Guru jangan hanya mentransformasikan ilmu pengetahuan, tetapi juga mengajarkan etika dan adab kepada anak-anak," ujar Khofifah kepada Merdeka Bandung saat ditemui dalam acara Program Keluarga Harapan di Lembang, Kamis (10/8).

Bila menilik kejadian tersebut, ia menilai ada unsur kelalaian yang dilakukan guru. Pihak sekolahpun harus turut bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Siswa tersebut meninggal setelah mengalami benturan di bagian kepala.

"Karena terjadi di lingkungan sekolah maka pihak sekolah dalam hal ini guru kelas dan kepala sekolah harus bertanggung jawab. Kasus seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi jika guru lebih awas dan peka dalam memonitor sikap dan perilaku seluruh murid didiknya. Kejadian tersebut adalah puncak konflik akibat saling ejek yang berujung dengan perkelahian," jelasnya.

Semestinya, kata dia,guru bisa langsung merespons. Bisa dengan menengahi kedua anak itu, atau memanggil orangtuanya. Apabila sudah tidak bisa lagi, maka harus dicari solusi efektif sampai kemungkinan mengembalikan kepada orang tua.

Seperti diketahui, SR meniggal dunia diduga setelah terlibat perkelahian dengan temannya, Selasa (8/8). SR diduga menjadi korban perundungan atau bullying. Saat ini peristiwa nahas tersebut sedang diselidiki jajaran Polres Sukabumi. Tak hanya dipukul, telinga SR disumbat menggunakan keripik, dan disiram dengan minuman ringan.

Ditanya soal hukuman kepada pelaku, Khofifah mengatakan karena pelaku adalah anak-anak maka bentuk hukuman yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Proses hukum tetap bisa dilakukan, namun tetap harus mempertimbangkan hak-hak anak. Meskipun, dari aspek pidana, jelas ini sebagai bentuk kejahatan," tutupnya.

Tag Terkait