Belum kantongi IMB, bangunan Bandung Utara disegel Satpol PP

Oleh Muhammad Hasits pada 07 Juli 2017, 13:50 WIB

Bandung.merdeka.com - Sebuah bangunan yang berada di Jalan Jajaway No 20 RT 01 RW 01 Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong disegel oleh petugas Satpol PP. Bangunan dua lantai yang merupakan rumah tinggal tersebut disegel petugas lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Penyegelan bangunan dipimpin langsung oleh Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada. Turut hadir mendampingi petugas dari Dinas Tata Ruang (Distaru) dan Satpol PP Jawa Barat.

"Hari ini kami dari gabungan Satpol distaru dan didampingi dari satpol provinsi dan kewilayahan mendapatkan informasi adanya kegiatan pembangunan tanpa izin di wilayah Bandung Utara. Kami dapatkan informasi ini dari masyarakat dan kami tindaklanjuti. Setelah dicek pemilik bangunan tidak dapat memperlihatkan izin (IMB)," ujar Mujahid kepada wartawan di sela penyegelan.

Menurut dia, sebelum melakukan pembangunan, pemilik bangunan seharusnya telah mengantongi IMB (izin mendirikan bangunan). IMB ini sebagai legalitas untuk melakukan pembangunan dikeluarkan oleh Pemkot Bandung.

Selain belum mengantongi IMB, ada sejumlah pelanggaran lain yang dilakukan pemilik bangunan di antaranya yakni pelanggaran garis sempadan sungai dan juga membuang bekas material ke sungai.

"Bangunan sangat dekat sekali dengan sungai.  Kemudian membuang bekas material ke sungai jelas melanggar Perda K3," katanya.

Mujahid menegaskan, pihaknya terpaksa melakukan penyegelan hingga pemilik bangunan menyelesaikan perizinan. Jika perizinan telah dikantongi, pemilik bangunan boleh melanjutkan pembangunan. Namun jika belum dalam tenggat waktu yang telah ditentukan belum juga mengurus izin, bangunan tersebut akan dibongkar.

"Ada beberapa langkah penindakan yang kita lakukan. Sementara penyegelan sampai terbit izin. Apabila tidak keluar izin ini bisa dibongkar," ungkapnya.

Tag Terkait