Ini kota-kota yang bisa daftar SIM secara online

Oleh Muhammad Hasits pada 22 Desember 2015, 14:14 WIB

Bandung.merdeka.com - Untuk memperpanjang surat izin mengemudi atau SIM sekarang tak perlu repot. Sekarang perpanjang SIM bisa dilakukan lewat online.

Jadi, Anda tak perlu memperpanjang SIM di polres sesuai alamat di KTP. Karena online, memperpanjang SIM bisa dilakukan di mana saja.

SIM online adalah layanan untuk SIM perpanjangan dan alih golongan saja.

"Misalnya seseorang sedang bekerja di kota Surabaya padahal KTP nya Semarang dan SIM yang dimilikinya dibuat di Semarang sudah habis masa berlakunya. Untuk perpanjangan atau peningkatan yang bersangkutan tidak perlu kembali ke kota Semarang cukup datang ke satpas Colombo Surabaya. Nggak harus pulang kampung," demikian pengumuman yang disampaikan oleh Divisi Humas Mabes Polri, Selasa (22/12).

Sementara 45 Satpas yg terkoneksi adalah:

1. Polrestabes Medan
2. Polresta Palembang
3. Daan Mogot
4. Polrestro Jakarta Utara
5. Polrestro Jakarta Barat
6. Polrestro Jakarta Selatan
7. Polrestro Jakarta Pusat
8. Polrestro Jakarta Timur
9. Polresta Tanggerang
10. Polres Tanggerang Kab 1
11. Polres Tanggerang Kab 2
12. Polrestro Bekasi Kota
13. Polres Bekasi
14. Polresta Depok
15. Polresta Depok (Pasar Segar)
16. Polrestabes Bandung
17. Polrestabes Semarang
18. Polres Sleman
19. Polrestabes Surabaya
20. Polresta Denpasar
21. Polresta Pontianak
22. Polrestabes Makassar
23. Polresta Banda Aceh
24. Polresta Padang
25. Polresta Pekanbaru
26. Polresta Bandar Lampung
27. Polresta Bengkulu
28. Polresta Jambi
29. Polres Mataram
30. Polres Kupang
31. Polres Bulungan
32. Polresta Banjarmasin
33. Polres Palangkaraya
34. Polres Mamuju
35. Polresta Kendari
36. Polresta Manado
37. Polresta Palu
38. Polresta Ambon
39. Polresta Jayapura
40. Polres Manokwari
41. Polres Serang
42. Polresta Pangkal Pinang
43. Polresta Gorontalo
44. Polres Ternate
45. Polresta Barelang

Sambil proses berjalan akan dikoneksikan seluruh satpas, biar semua masyarakat bisa merasakan layanan ini.

Tag Terkait