BNNP Jabar musnahkan 461,74 gram sabu dan 2003 butir ekstasi

Oleh Endang Saputra pada 06 November 2018, 16:08 WIB

Bandung.merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat memusnahkan narkotika golongan I jenis ekstasi, sabu dan ganja di Kantor BNNP Jawa Barat, Jalan Terusan Jakarta, Selasa (6/11).

Kepala BNNP Jawa Barat, Sufyan Syarief mengatakan, ini merupakan temuan pada periode Oktober dan November. Kali ini, ada temuan tiga narkotika golongan satu yang dimusnahkan hari ini sebanyak 2003 butir ekstasi, sekitar 461,74 gram sabu, dan 13,7 kilogram ganja.

"Ini merupakan narkotika hasil sitaan dari seorang tersangka FH alias P dari perkara berbeda yang ditangani di BNNP Jabar dan BNNK Bogor. Pengungkapan kasus ini kami lakukan bersama Bea Cukai. Ini barang dari Belgia yang masuk ke Kantor Pos, ditangkap di Karawang dan dikembangkan di Bogor," ujar Sufyan saat jumpa pers, Selasa (6/11).

Yang berhasil diungkap oleh BNNP Jabar bekerjasama dengan Dirjen Bea Cukai dan PT. Pos Indonesia. Ini merupakan jaringan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan sabu yang melakukan tindak pidana peredaran gelapnya di wilayah Karawang dan Bogor, terkait dengan jaringan internasional.

Ekstasi tersebut berasal dari Belgia dengan modus menyimpan di sol sendal dengan ekspedisi Pos Indonesia dan sabu yang berasal dari Warga Negara Nigeria dan kini masih menjadi DPO.

Kemudian, temuan dari BNNK Bogor hasil kerjasama dengan POM TNI AU Lanud Atang Sandjaja adalah adanya orang yang mencurigakan saat berpatroli, saat didekati orang tersebut kabur menggunakan sepeda motor.

Di lokasi ditemukan kardus yang berisi paket seukuran batu bata dilakban warna coklat sebanyak 16 paket, setelah itu dilakukan koordinasi dengan BNNK Bogor.

"Terungkapnya perkara ini memberikan efek jera bagi pelaku dan diharapkan memutus rantai supply narkotika dari sindikat Nigeria tersebut, karena kerugian secara finansial akibat narkotikanya tidak dapat didistribusikan," kata dia.

Pengungkapan temun BNNK Bogor menjadikan ruang gerak sindikat semakin sempit karena peredaran narkotika tidak bisa diawasi oleh BNN saja, tetapi juga aparat kepolisian, TNI, dan masyarakat.

Tag Terkait