Polisi pemeras tahanan dituntun 6 tahun bui

Oleh Muhammad Hasits pada 17 April 2017, 15:32 WIB

Bandung.merdeka.com - AKP Darius Elimanafe dituntut enam tahun bui oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar. Selain itu, mantan Kanit Reskrim Polsekta Bandung Kidul juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta atau diganti kurungan tiga bulan penjara.

Sidang dengan tuntutan terdakwa Darius ini digelar di ruang I, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (17/4). Bertindak sebagai majelis hakim Martahan Pasaribu. Adapun JPU Wahyu Sudrajat.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama enam tahun penjara atau subsider tiga bulan," kata Wahyu saat membacakan berkas tuntutannya dalam sidang.

Dia menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan primer yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa, kata dia, dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap korban Tommy Sanjaya dengan meminta sejumlah uang atau barang untuk menyelesaikan kasus penganiayaan yang menjeratnya.

Untuk memberatkan, Darius kata JPU tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik. Apalagi Darius merupakan seorang aparat penegak hukum. Sedangkan untuk yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Dalam dakwaan disebutkan, kasus itu bermula pada Rabu 5 Oktober 2016 sekitar pukul 01.00 WIB, saksi Tommy Sanjaya bersama Peramadani, Irvan, dan Jimen berangkat ke kontrakan Santoso di Batununggal Lestari dan menganiaya Santoso dan anaknya Antonius Santoso lantaran diduga belum kembalikan uangnya Rp 6 miliar.

Setelah kejadian tersebut, Santoso melaporkan Tommy ke Polsekta Bandung kidul. Atasan laporan Santoso, terdakwa Darius bersama 11 orang timnya melakukan penangkapan terhadap saksi Tommy di rumahnya di Jalan Semar, Kecamatan Cicendo. Selain menangkap Tommy, terdakwa pun menyita beberapa barang milik Tommy, yakni mobil Mercy Type C 250, tas hitam, hape, laptop Apel Macbox, note book Sony Vaio, dan enam botol miras berbagai jenis. Namun setelah sampainya di Polsek Bandung Kidul, terdakwa tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sebagai anggota Polri.

Terdakwa juga mengaku bisa menyesaikan kasusnya dengan syarat ada imbalan yang harus diberikan. Keesokan harinya, Kamis 6 Oktober 2016 sekitar pukul 12.00 WiB, paman saksi Tommy Oeun Tjandra datang ke Polsekta Bandung Kidul dan menemui terdakwa untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan kasus yang menimpa keponakannya. Saat itu terdakwa meminta Tommy sediakan Rp 1,2 miliar. Namun setelah tawar menawar akhirnya sepakat Rp 1,05 miliar sebagai uang penyelesaian perkara dan uang damai kepada Santoso.

Ulah pemerasan itu kemudian dilaporkan pada Propam Polda Jabar yang berujung ditangkapnya terdakwa dengan barang bukti uang miliaran rupiah.

Menanggapi tuntutan 6 tahun itu, terdakwa menghampiri kuasa hukumnya. Diputuskan sidang kembali digelar dua pekan ke depan dengan agenda nota pembelaan.

Tag Terkait