Ada kejadian menarik di jalan raya antara sopir taksi dengan polisi yang tengah melakukan patroli. Keduanya berdebat setelah sopir taksi hendak ditilang.
Kejadian ini terekam oleh Net TV. Dalam video itu, seorang polisi hendak menilang sopir taksi karena berhenti sembarangan di pinggir jalan.
Merasa tidak bersalah, sopir taksi kemudian berargumen bahwa dirinya tidak parkir hanya berhenti sejenak. Namun polisi tetap ngotot menilang sopir taksi karena dianggapnya parkir di pinggir jalan.
Polisi kemudian menunjuk rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di atas. Ada rambu-rambu dilarang parkir. Lagi-lagi argumen polisi dianggap tidak tepat oleh sopir taksi. Menurut sopir taksi, antara parkir dan berhenti itu berbeda. Sebab di jalan tersebut tidak ada larangan berhenti atau S yang diberi tanda silang merah.
Merujuk pada definisi parkir dan berhenti sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas. Dalam Bab I Pasal I nomor 15 dan 16 dijelaskan secara rinci:
15. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan
pengemudinya.
16. Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan
pengemudinya.
Menurut kamu bagaimana, siapa yang benar? Berikut videonya seperti diunggah ke akun Youtube oleh akun DIY barang bekas, Jumat (22/1):