Nilai status tersangka mengada-ada, Rizieq akan ajukan praperadilan
Rizieq Syihab
Bandung.merdeka.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar resmi menetapkan Pimpinan FPI Rizieq Syihab sebagai tersangka. Peningkatan status itu ternyata tidak langsung diterima Rizieq di mana lewat kuasa hukumnya akan langsung mengajukan praperadilan.
"Kami masih menunggu surat penetapan tersangka dari Polda Jabar atau menunggu pemanggilan, nanti bakal praperadilan," kata âKetua Bantuan Hukum FPI Jabar Kiagus Muhammad Choiri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/1).
Pihaknya sudah menyiapkan draft praperadilan untuk diserahkan ke pengadilan. Beberapa alasan ditempuh pasca-penetapan status Rizieq sebagai tersangka. Menurut dia alasan Polda Jabar menetapkan Rizieq menjadi tersangka itu terlalu mengada-ada.
Dia menilai, kliennya tersebut dituding telah mengina Pancasila. Padahal yang selama ini dilaporkan itu baru sebatas usulan Pancasila, dari Presiden Soekarno yang belum jadi dasar negaraâ.
"Selanjutnya, kita tahu Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945. Polisi di sini salah menetapkan klien jadi tersangka jika dituding melecehkan Pancasila sebagai dasar negara," ujarnya.
Pihaknya mengaku, belum menerima surat resmi soal penetapan status tersangka pada kliennya tersebut. Sejauh ini dia baru tahu informasi status tersangka Rizieq dari pemberitaan di media massa. Padahal kepastian penetapan tersangka itu sangat dibutuhkan tim.
"Makanya kami menunggu kepastian itu. Rencananya kami juga akan datang ke Polda Jabar untuk memastikan itu. Kalau sudah ada surat kami akan langsung praperadilan," terangnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kepolisian tidak masalah Rizieq yang ditetapkan tersangka pada Senin (30/1) kemarin akan menggunakan hak hukumnya, jika sesuai prosedur. "Silakan itu mekanisme hukum. Kita akan terima semuanya," kata Yusri.
â
Rizieq Syihab resmi ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan beberapa kali rangkaian gelar perkara. Dinilai telah memenuhi unsur penodaan Pancasila seperti yang disangkakan, Rizieq pun dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran Terhadap Orang yang Sudah Meninggal.
LPDP Lakukan Transplantasi Karang dan Pemberdayaan Masyarakat
Novo Nordisk Indonesia Menerapkan Pendekatan Holistik
Kepengurusan IESPA 2021-2026 Baru Siap Dorong Jutaan Gamers Jawa Barat
SimpleDesa dari SVN di KBB Beri Kemudahan Bagi Kepala Desa
Segudang Manfaat Elok Terasa di Desa Wisata Stone Garden
Tahun Ini, Sertifikasi Gratis TKDN dari Kemenprin Telah Lampaui Target
Jelang KTT G20 2022, Sebuah Dialog Digelar Guna Membangun Kolaborasi
384 Pembalap Ramaikan Teras Caf 1st Series di Lembang
Karier.mu dan Kartu Prakerja Bantu Asah Kompetensi Diri
Donatur Loyal Rumah Zakat Bisa Dapat Happiness Card, Ini Keuntungannya