Setelah jadi tersangka, Rizieq Syihab belum dicekal ke luar negeri
Rizieq Syihab
Bandung.merdeka.com - Ditreskrimum Polda Jabar belum melakukan pencekalan terhadap Rizieq Syihab untuk tidak bepergian ke luar negeri pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Pimpinan FPI itu menjadi âtersangka dugaan penodaan simbol negara, Pancasila.
"âBelum ada (pencekalan). Sampai sekarang belum," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/1).
Rizieq Syihab resmi ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan beberapa kali rangkaian gelar perkara. Dinilai telah memenuhi unsur penodaan Pancasila seperti yang disangkakan, Rizieq pun dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran Terhadap Orang yang Sudah Meninggal.
Dia menambahkan, pekan depan penyidik segera memanggil tersangka untuk pertama kalinya.
"Dijadwalkan pekan depan pemanggilan pertama Rizieq sebagai tersangka," katanya. Meski jadi tersangka, namun kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Rizieq karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Bebas dari Dakwaan Pembunuhan Kim Jong-Nam, Nurul Arifin: Welcome Home Aisyah!
Akibat Hujan Deras Disertai Angin kencang, Atap Pabrik Jatuh dan Menimpa Rumah
Gempa Berkekuatan 5.4 SR Guncang Sukabumi, Dirasakan Warga Bandung
Kapolrestabes Bandung Turun Langsung Bersihkan Sampah di Sungai Cikapundung
Pluit Yang Ditelan Asep Yaya Akhirnya Berhasil Dikeluarkan
Akademi Citarum Sebut Ada 47 Ribu Lahan Kritis di Jawa Barat
KPJR Jalan Rel Anjlok di Padalarang, Sejumlah Perjalanan Kereta Terganggu
Begal di Bandung Marak, Oded Imbau Warga Kembali Aktifkan Ronda Malam
Pohon Mahoni setinggi 40 meter di Jalan Tamansari tumbang ke jalan raya
Halte bus TMB di Bandung kebakaran