Setelah jadi tersangka, Rizieq Syihab belum dicekal ke luar negeri

Oleh Mohammad Taufik pada 31 Januari 2017, 10:17 WIB

Bandung.merdeka.com - Ditreskrimum Polda Jabar belum melakukan pencekalan terhadap Rizieq Syihab untuk tidak bepergian ke luar negeri pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Pimpinan FPI itu menjadi ‎tersangka dugaan penodaan simbol negara, Pancasila.

"‎Belum ada (pencekalan). Sampai sekarang belum," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/1).

Rizieq Syihab resmi ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan beberapa kali rangkaian gelar perkara. Dinilai telah memenuhi unsur penodaan Pancasila seperti yang disangkakan, Rizieq pun dijerat Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran Terhadap Orang yang Sudah Meninggal.

Dia menambahkan, pekan depan penyidik segera memanggil tersangka untuk pertama kalinya.

"Dijadwalkan pekan depan pemanggilan pertama Rizieq sebagai tersangka," katanya. Meski jadi tersangka, namun kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Rizieq karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.