Keseruan sidang single 'tukang kentut' band Stand Here Alone di Pengadilan Musik

user
Mohammad Taufik 09 Desember 2017, 12:29 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Acara Pengadilan Musik episode ke-18 kembali digelar di Kantin Nasion Rumah The Panas Dalam Bandung, Jumat (8/12) malam. Kali ini Grup band Stand Alone Here (SHA) dipanggil ke Pengadilan Musik untuk diadili atas single dan video klip terbarunya berjudul 'Tukang Kentut'.

Kali lni, mereka mendapat giliran Untuk mempertanggungjawabkan segala kegiatan yang berkaitan dengan perjalanan bermusik mereka, terutama karya terbaru yang mereka suguhkan kepada publik. Di program Pengadilan Musik ini, single dan video klip 'Tukang Kentut' dirilis secara resmi, dan dipertontonkan pertama kalinya di hadapan FOSHA (Family of Stand Here Alone-sebutan untuk fanbase SHA.

Berbeda dengan persidangan pada umumya, pengadilan musik ini sangat cair bahkan diselingi gelak tawa dari para penonton. Di tempat inilah sebulan sekali digelar acara pengadilan musik bagi band indie yang baru saja mengeluarkan karya terbarunya

Persidangan dipimpin oleh hakim yaitu Man Jasad yang didampingi oleh Panitera Edi Brokoli. Bertindak sebagai jaksa penuntut umum yaitu Pidi Baiq dan Budi Dalton. Sementara tim pembela yaitu Amin Muhammad (Nudist Island, Tragedi, City Movement) dan Yoga (PHB).

Dibentuk sejak Agustus 2010, Stand Here Alone meramaikan ranah musik independen khususnya di kota Bandung melalui aliran musik melodic punk.

Pada awalnya, Stand Here Alone diperkuat oleh Mbenk (vokal dan bass), Ocan (vokal dan gitar), dan Chio (drum). Bersama formasi ini, Stand Here Alone merilis album pertama mereka bertajuk Melodichildish (2014), single 'Korban Lelaki' (2015), ‘Mantan' (2016), dan 'lndah Tak Sempurna' (2016). Formasi ini berubah ketika Ocan memutuskan untuk hengkang di bulan April 2017.

Untuk beberapa bulan, posisi Ocan diisi oleh beberapa additional players, hingga akhirnya di bulan Juli 2017, Matien bergabung dan menggantikan posisi Ocan sebagai personil tetap. Kali ini, Stand Here Alone sedang menggarap album kedua yang akan dinamai 'Playground'. Rencananya, album ini akan dirilis di awal tahun 2018. Menuju perilisan album ini.

Stand Here Alone memperkenalkan salah satu materi yang akan mereka sertakan, melalui single sekaligus video klip berjudul 'Tukang Kentut'. Judul yang mereka pakai cukup mengundang rasa penasaran melalui aroma humor yang mereka sajikan.

Saat memulainya persidangan, hakim meminta Stand Here Alone untuk menjelaskan lagu single berjudul 'Tukang Kentut'. Sebab judul ini termasuk tabu untuk industri musik di indonesia, sehingga cukup membuat penasaran.

Sang vokalis, Mbenk menjelaskan jika pemilihan kata ini sengaja dipilih agar masyarakat penikmat musik indie mudah mengingat karya-karya darl Stand Here Alone. Hal ini seperti yang dilakukan di materi-materi sebelumnya. "Kita ingin membuat karya kita mudah di ingat. Untuk cerita dalam lagu ini adalah, kalo kita mencintai seseorang harus dengan cara yang berbeda, jangan gitu-gitu aja," kata Mbenk.

Mbeng mengaku sangat bangga bisa diundang dalam acara pengadilan musik ini. Sebab konsep yang dihadirkan sangat unik dan menarik.Selain itu juga, banyak hal tak terduga yang ditanyakan oleh jaksa dalam membedah setiap lirik dan video klipnya. Hal itu juga sekaligus sebagai masukan bagi band nya dalam berkarya. "Saya cuman bisa ketawa, pertanyaannya menyelenting banget di luar mindset," ungkapnya.

Pengadilan Musik adalah program dari Djarum Coklat Dot Com (DCDC) yang bekerja sama dengan ATAP Promotions. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin untuk mengupas aktivitas yang dilakukan oleh para penggiat musik. Dalam format persidangan, para musisi atau grup musik yang diundang akan menyandang predikat terdakwa, dan menghadapi tuntutan maupun pembelaan.

Perwakilan dari DCDC Sigit prasetyo mengataka, bahwa pengadilan musik episode ke-18 ini menjadi acara penutup pengadilan musik di tahun ini. Pihaknya pun menjanjikan akan membuat sesuatu yang baru di tahun 2018. "Pastinya akan ada yang baru di tahun 2018," kata Sigit.

Dia menyebut jika sudah ada 4 ribu band yang sudah masuk radar DCDC yang akan diadili di pengadilan musik atas hasil karya mereka. "Pokoknya kita akan bikin penonton makin nyaman datang ke pengadilan musik. Banyak kejutan pokoknya," ucapnya.

Sementara itu perwakilan dari ATAP Promotion Addy Gembel mengatakan melalui acara pengadilan ini pihaknya ingin terus menggali band-band yang telah menghasilkan karya yang layak diapresiasi. Dia mengaku terkesan dengan beragam karakter band yang telah diadili di pengadilan musik.

"Karena tujuan kita ingin mengumpulkan band yang punya karakter yang harus di gali terus, dan harus di apresiasi.Melalui Pengadilan Musik, kami menguji kelayakan karya-karya setiap band indie apakah layak dikonsumsi publik," ungkapnya.

Di akhir persidangan, hakim Man Jasad menyatakan bahwa single dan video klip 'Tukang Kentut' layak untuk dinikmati dan disebarluaskan.

Kredit

Bagikan