Ditagih janji oleh PKL Purnawarman, begini reaksi Ridwan Kamil

user
Farah Fuadona 12 April 2016, 19:40 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melarang pedagang kaki lima (PKL) kembali berjualan di trotoar sepanjang Jalan Purnawarman. Sebab, jika berjualan di pinggir jalan para PKL berarti melanggar aturan hukum yang berlaku.

Pria yang akrab disapa Emil itu mengatakan semua warga harus taat pada aturan yang berlaku. Termasuk para PKL yang telah direlokasi.

"Nggak bisa, nggak boleh (kembali ke pinggir jalan). Kan yang ngatur kota ini, saya dimandati warga milih saya untuk mengatur, masa warga ngatur," kata Emil di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana Selasa (12/4).

Menurutnya, dalam mengatur kota harus diselaraskan antara kebutuhan ekonomi dengan peraturan yang ditetapkan. Oleh karenanya Pemkot memberikan kebijakan relokasi atas pelanggaran warga yang berjualan di trotoar yang merupakan hak pejalan kaki.

Pemkot Bandung telah memberikan solusi dengan memindahkan PKL Purnawarman ke lokasi baru di parkir luar Gedung BEC. Dengan begitu mata pencaharian mereka tidak terputus begitu saja di samping penegakan aturan yang berlaku.

"Harus seimbang antara ekonomi dan hukum sekarang saya balikin lagi terjadi pelanggaran hukum, warga komplain, kan nggak akan selesai debat itu,"katanya.

Ke depannya, kata Emil, pihaknya akan mengevaluasi terkait penyempurnaan tempat relokasi para PKL. Mulai dari sarana prasarana dan kebutuhan lainnya untuk menunjang usaha.

"Kalau solusinya masih berdinamika saya kira itu hal yang akan kita cari penyempurnaan kita akan sempurnakan," pungkasnya.

Sebelumnya para PKL Purnawarman menggelar aksi unjuk rasa menagih janji Emil untuk memenuhi kebutuhan pedagang. Pasalnya sudah hampir satu bulan direlokasi, janji yang diutarakan Emil belum terealisasi. Di antaranya pemenuhan kebutuhan listrik dan air hingga promosi yang sempat dijanjikan saat proses relokasi pada 14 Maret lalu.

Kredit

Bagikan