Pembunuh Susanti, pemilik kos-kosan di Bandung dibekuk

user
Mohammad Taufik 12 April 2016, 16:02 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Pelaku pembunuhan di sebuah kos-kosan Jalan Batik Jonas Nomor 17, Kelurahan Sukaluyu, Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap jajaran unit Reskrim Polrestabes Bandung. Pelaku yakni MRT (19) yang merupakan mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Bandung.

Usai membunuh Susanti Lamria Tawurisi (42), pada keheningan Minggu (10/4) pagi buta itu, pelaku langsung melakukan pelarian ke Jakarta dan Bogor. Susanti merupakan pemilik kosan setempat.

Namun, pada Senin (11/4) malam kemarin pelaku ini kembali ke Bandung. Jejak pelaku ini langsung terendus jajaran kepolisian. Hingga akhirnya MRT ini dibekuk di Jalan Gumuruh, Kota Bandung.

"Pelaku ditangkap kemarin malam di Jalan Gumuruh saat tengah tidur pulas. Ditangkap tanpa melakukan perlawanan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Selasa (12/4).

Selain tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau, satu kaos warna pink, satu buah celana jeans, satu buah tas ransel dan satu buah kaos bertuliskan Jakarta. MRT saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.

Motif pembunuh karena sakit hati

Motif pembunuhan yang dilakukan MRT (19) ternyata lantaran sakit hati. "Atas dasar itulah, pelaku ini menghabisi nyawa korban," kata Kombes Pol Angesta Romano Yoyol menambahkan.

Sakit hati yang dimaksud Yoyol, korban ini kerap diperlakukan dengan cara tidak menyenangkan. Misalnya, saat menagih uang kos, korban ini kerap menagihnya dengan cara kasar dan menyakitkan.

Selanjutnya saat merokok korban ini menegurnya berulangkali dengan cara yang juga membuat pelaku ini sakit hati. Pada akhirnya MRT yang masih aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di Bandung melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban. "Perencanaannya ini seminggu sebelum kejadian," ujar Kapolrestabes.

Minggu (10/4) bisa jadi merupakan hari yang menyeramkan bagi penghuni indekos Jalan Batik Jonas Nomor 17, Kelurahan Sukaluyu, Kota Bandung. MRT ini yang menghuni kamar nomor 7 menghampiri korban yang ada di lantai satu.

Sebilah golok dipegangnya lalu dihujamkan pada korban yang tengah tidur pulas. Penghuni kos-pun mendadak riuh. Pelaku dengan penutup muka langsung melarikan diri dan membawa uang korban Rp 450 ribu di dalam tas usai menghabisi nyawa korban.

Pelarian MRT ini hanya berlangsung dua hari. Jajaran Polrestabes Bandung membekuknya di Jalan Gumuruh Kota Bandung pada Senin (11/4) malam. Pelaku yang mengenakan penutup wajah hanya bisa menunduk seolah meratapi penyesalan yang sudah dilakukan.

"Saya sakit hati, karena memang sering marah-marah. Apalagi saya pernah dituduh ambil barang. Saya sakit hati digituin," kata MRT di Mapolrestabes Bandung.

Dia mengaku saat melakukan pembunuhan berada di bawah pengaruh alkohol. "Saya baru pulang dugem dan dibawah pengaruh alkohol," kata MRT menegaskan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. MRT dijerat tiga pasal sekaligus yakni 338, 340 dan 351 KUHPidana. Adapun ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Susanti ditemukan tewas bersimbah darah di tempat indekos miliknya. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku memang masuk ke kamar kos nomor 7 dan diduga melakukan pembunuhan secara sadis. Usai menghabisi nyawa korban, pelaku ini pergi dengan membawa golok dan menutup wajahnya.

Kredit

Bagikan