Banyak warga Majalaya cuma punya satu ginjal


Korban sindikat penjualan ginjal
Bandung.merdeka.com - Warga di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, banyak yang menjadi korban donor ginjal ilegal. Artinya mereka yang sudah mendonorkan hanya memiliki satu ginjal untuk menjalani masa hidupnya.
Terbongkarnya jual beli organ tubuh ginjal ini baru diketahui ketika Bareskrim Mabes Polri menangkap tiga tersangka AG, MM, dan HS. Ketiganya merupakan sindikat.
Jumat (29/1) merdeka.com coba menelusuri beberapa kampung yang ada di Kecamatan Majalaya, yang ada di Selatan Bandung ini. Tujuan pertama menyasar pada rumah Edi Midun (39) yang ada di Kampung Pangkalan RT1/RW5 Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Rumahnya ada di gang sempit. Orang-orang cukup mengenal sosok pria berkumis ini. Saat disambangi, Edi kebetulan sedang ada di kediamannya. "Saya memang sudah lemas kalau bekerja berat, jadi saya enggak berani kalau angkut-angkut berat. Paling cuma jadi sopir," kata Edi.
Dia berkisah pada Agustus 2014 lalu oleh tersangka AG yang warga menyebutnya Amang, ditawari untuk menjual ginjalnya. Edi galau. Satu sisi sangat membutuhkan uang karena terlilit utang, satu sisi ginjal adalah bagian organ tubuh yang berharga.
"Akhirnya Oktober saya memutuskan untuk berani menjual ginjal saya," ungkapnya. Pengakuannya dia bukanlah orang satu-satunya. Sebab beberapa kampung yang ada di Kecamatan Majalaya menjadi korban tipu daya Amang sang bandar ginjal tersebut.
"Banyak sekali yang saya tahu keluarganya Amang ada juga, belum kampung di sini. Belum yang di Kota Bandung, di Garut. Ada 50 orang mungkin. Tapi di kampung sini juga banyak," ujarnya.
Ivan Sopyan (18) juga mengakui bahwa ginjalnya di donorkan lewat tangan Amang. Alasan ekonomi pemuda beranak satu tersebut rela menjual ginjalnya untuk menyambung hidup. "Saya donor pas Agustus 2015 kemarin. Selain saya ada beberapa warga sini yang turut mendonorkan ginjalnya," ungkap Ivan warga Kampung Pangkalan RT1/RW5 Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Amang kini meringkuk di sel tahanan Mabes Polri. Dalam kasus ini, atas perbuatannya ketiga pelaku yakni AG, DD dan HR dijerat dengan Pasal perdagangan orang sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 a (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak