Banyak warga Majalaya cuma punya satu ginjal

user
Mohammad Taufik 29 Januari 2016, 18:18 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Warga di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, banyak yang menjadi korban donor ginjal ilegal. Artinya mereka yang sudah mendonorkan hanya memiliki satu ginjal untuk menjalani masa hidupnya.

Terbongkarnya jual beli organ tubuh ginjal ini baru diketahui ketika Bareskrim Mabes Polri menangkap tiga tersangka AG, MM, dan HS. Ketiganya merupakan sindikat.

Jumat (29/1) merdeka.com coba menelusuri beberapa kampung yang ada di Kecamatan Majalaya, yang ada di Selatan Bandung ini. Tujuan pertama menyasar pada rumah Edi Midun (39) yang ada di Kampung Pangkalan RT1/RW5 Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Rumahnya ada di gang sempit. Orang-orang cukup mengenal sosok pria berkumis ini. Saat disambangi, Edi kebetulan sedang ada di kediamannya. "Saya memang sudah lemas kalau bekerja berat, jadi saya enggak berani kalau angkut-angkut berat. Paling cuma jadi sopir," kata Edi.

Dia berkisah pada Agustus 2014 lalu oleh tersangka AG yang warga menyebutnya Amang, ditawari untuk menjual ginjalnya. Edi galau. Satu sisi sangat membutuhkan uang karena terlilit utang, satu sisi ginjal adalah bagian organ tubuh yang berharga.

"Akhirnya Oktober saya memutuskan untuk berani menjual ginjal saya," ungkapnya. Pengakuannya dia bukanlah orang satu-satunya. Sebab beberapa kampung yang ada di Kecamatan Majalaya menjadi korban tipu daya Amang sang bandar ginjal tersebut.

"Banyak sekali yang saya tahu keluarganya Amang ada juga, belum kampung di sini. Belum yang di Kota Bandung, di Garut. Ada 50 orang mungkin. Tapi di kampung sini juga banyak," ujarnya.

Ivan Sopyan (18) juga mengakui bahwa ginjalnya di donorkan lewat tangan Amang. Alasan ekonomi pemuda beranak satu tersebut rela menjual ginjalnya untuk menyambung hidup. "Saya donor pas Agustus 2015 kemarin. Selain saya ada beberapa warga sini yang turut mendonorkan ginjalnya," ungkap Ivan warga Kampung Pangkalan RT1/RW5 Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Amang kini meringkuk di sel tahanan Mabes Polri. Dalam kasus ini, atas perbuatannya ketiga pelaku yakni AG, DD dan HR dijerat dengan Pasal perdagangan orang sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 a (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kredit

Bagikan