Akan dibuat jalan, 600 makam akan dipindahkan
Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam) akan memindahkan 600 makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pandu yang berada di kawasan Jalan Pajajaran. Pemindahan ini sebagai konsekuensi pembangunan proyek jalan tembus dari Jalan Pandawa ke Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur) yang akan dibangun pada tahun ini.
"Berkaitan kerjasama dengan DBMP (Dinas Bina Marga dan Pengairan) akan membuat jalan tembus dari Jalan Pandawa ke Jalan Dr. Djundunan. Ada 600 makam yang harus kita pindahkan," ujar Kadiskamtam Kota Bandung Arief Prasetya kepada Merdeka Bandung saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin (4/1)
Arief menuturkan, 600 makam tersebut rencananya akan dipindahkan ke TPU Cikadut. "Jadi akan dipindahkan ke TPU Cikadut. Tapi TPU Cikadut tertutup, makanya sekarang lagi upaya membuka untuk pemindahan sementara," katanya.
Arief mengungkapkan, pihaknya akan segera mensosialisasikan rencana tersebut kepada ahli waris. Sebab pelaksanaan pembangunan rencananya akan dilakukan pada tahun ini.
"Kita sosialisasi terus bertemu ahli waris. Rencananya akan mulai tahun 2016 awal, karena DBMP tidak mau terlalu lama mengerjakannya," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Binamarga dan Pengairan (DBMP) Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan, jalan tersebut dibuat untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi dari kawasan Jalan Pajajaran yang menuju ke Pasteur.
Adapun untuk jalan tembus yang dibuat yakni sepanjang 700 meter dengan lebar 7Â meter "Kalau ditambah dengan saluran air dan trotoar, lebarnya menjadi 12 meter," kata Didi
Didi berharap pemindahan makam dapat segera dilakukan sebelum batas akhir pada Maret 2016. Sebab hingga saat ini masih banyak ahli waris yang menolak rencana pemindahan makam tersebut.
"Sudah dua kali pertemuan dengan ahli waris, tapi belum ada kesepakatan. Kita kan hanya ngurusi konstruksi,"kata Didi.
Sementara anggaran untuk membangun proyek jalan tembus tersebut yakni Rp 7 miliar dari RAPBD tahun 2016.