Tax Time Berkolaborasi dengan AREBI Guna Dukung Tax Amnesty
Bandung.merdeka.com - Pemerintah Indonesia telah memulai program pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid II yang dinamakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS berlangsung dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Pemerintah mendorong optimalisasi pendapatan melalui reformasi perpajakan yang dituangkan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU HPP pada esensinya bertujuan untuk mendorong sistem perpajakan menjadi lebih sehat, adil dan berkelanjutan.
Direktur Tax Time, Sanny Aria Wicaksana mengatakan, masyarakat Indonesia saat ini telah dimudahkan dengan berbagai inovasi sistim perpajakan. Namun, inovasi itu perlu disosialisasikan lebih masif agar masyarakat lebih paham khususnya terkait tax amnesti.
"Yang menjadi poin penting adalah, data perpajakan sudah canggih, kita diberi kesempatan dari pemerintah untuk mengungkapkan harta yang belum terungkap pajaknya, sehingga kewajiban pajak kita baik, dengan sukarela, nanti diampuni oleh kantor pajak," kata Sanny dari berita tertulis diterima Merdeka Bandung.
"Kendalanya satu, mereka kurang tau manfaatnya, kemarin orang cenderung masih takut, dianggap suatu jebakan bat man," imbuhnya.
Sanny mengungkapkan, pihaknya berkolaborasi dengan Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) untuk menjadi parter konsultan dalam hal perpajakan. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terkait sistim perpajakan yang berujung kepada suksesi Program PPS.
"Kita penandatanganan Mou dengan Arebi dengan Tax Time untuk menjadi officialy Tax Consultants Partner untuk Arebi, Kita akan melakukan sosialisasi program tax amnesti jilid 2, ini program dari pemerintah untuk meningkatkan ketaatan pajak, sekaligus untuk menjadikan arebi lebih memahami terkait pajak untuk bekerja lebih profesional," ungkapnya.
Sanny berharap, masyarakat Indonesia semakin melek terhadap sistem pajak. Apalagi, PPS hanya berlangsung hingga bulan Juni 2022.
"Ini penting banget, karena hanya sampai bulan juni, jadi nanti lewat Juni, kantor pajak akan menserching harta harta mana yang belum masuk, sehingga dikasi tagihan pajak plus denda hingga 300 persen," harapnya.
"Makin banyak wajib pajak melek pajak, zaman sudah berubah, lebih fleksibel, ramah dan mudah. bukan zamannya menghindar pajak," tandasnya.
Di lokasi yang sama,Ketua DPC AREBI Bandung Raya, Handi Cahyadi, mengatakan, anggota AREBI perlu meningkatkan pemahaman terkait sistim perpajakan, khususnya PPS. Bekal itu diharapkan dapat menjadikan anggota atau agen AREBI untuk dapat bekerja lebih profesional.
"Kita mencoba untuk mengedukasi agen, beli properti pasti ada pajak, kita ingin melengkapi mereka supaya memiliki pengetahuan lebih soal pajak, terutama tentang tax amnesti ini, karena investor kita atau klien kita tidak terlalu mengerti soql pajak, masih ada yang bingung," ujarnya.
Regional Consumer Landing Head Bank Danamon Jabar, Koko R. Komara mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menyukseskan Tax Amnesty Jilid II lewat PPS. Pihaknya menawarkan banyak kemudahan bagi konsumen yang ingin mengikuti PPS.
"Kita tentu ingin berpartisipasi dalam program pemerintah terkait tax amnesti jilid dua ini supaya berhasil, kita ada program back to back, lalu ada spesial rate, nasabah ataupun agen maupun konsumen properti saat ini asetnya tidak terdaftar bisa daftar lewat program back to back ini, aset properti kita tawarkan untuk refainancing atau kredit multiguna dengan 6,88 fix tiga tahunnya," katanya.