BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Sosial bagi Atlet dan PMI

user
Endang Saputra 26 November 2018, 14:34 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial untuk atlet dan pekerja migran Indonesia. Pekerjaan tersebut dinilai memiliki risiko tinggi, sehingga harus dilindungi oleh jaminan sosial.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam memberikan jaminan yang menjadi hak bagi setiap pekerja di Indonesia, dengan latar belakang profesi apapun. Termasuk atlet dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Namun, tak banyak yang tahu bagaimana seorang atlet menjalani kehidupan keduanya ketika tak berada lagi di arena pertandingan. Raihan medali yang tersusun rapi sebagai torehan yang mengharumkan nama Indonesia tak pula menjadi modal yang mumpuni untuk kehidupannya," ujar Irvansyah dalam siaran persnya yang diterima Merdeka Bandung, Senin (26/11).

Menurut dia, banyak dari duta bangsa ini yang mengalami cedera ringan sampai serius dalam masa pertandingan ataupun pada sesi latihan, yang berdampak para atlet tersebut tak lagi dapat bertanding. Bahkan tak jarang diantara mereka yang sampai harus 'gantung sepatu'.

Padahal kata dia, atlet turut berkontribusi dalam mengharumkan nama Indonesia dalam laga dunia. Begitu juga dengan Pekerja Migran sebagai Pahlawan Devisa.

"Indonesia saat ini sangat kondusif untuk membangun jaminan sosial karena hingga tahun 2030, bisa menikmati bonus demografi. Artinya lebih banyak orang produktif bekerja, sehingga bisa menyisihkan dana untk keperluan program jaminan sosial. Jaminan sosial memiliki fungsi mencegah kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan," kata dia.

Irvansyah menyebut BPJS Ketenagakerjaan memiliki misi untuk melindungi seluruh peserta yang hingga Agustus 2018 ini jumlahnya mencapai 48,7 juta orang. Namun demikian, ada hal penting yang harus disadari dan dipahami oleh pekerja, yakni adanya kemungkinan perusahaan berstatus daftar sebagian, yang berarti bahwa hak pekerja tidak diberikan sepenuhnya oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Menurut Irvansyah, ada tiga jenis status PDS yang kerap terjadi, yaitu PDS Tenaga Kerja, PDS Upah, dan PDS Program. PDS Tenaga Kerja adalah kategori perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian karyawan yang bekerja di bidang usahanya. PDS Upah adalah di mana perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hanya saja data upah yang dilaporkan lebih rendah dari yang seharusnya.

PDS Program adalah dalan hal ini perusahaan telah mendaftarkan seluruh pekerja dan telah sesuai memberikan data upah karyawannya. Perusahaan hanya ikut pada dua program perlindungan dari empat program wajib yang ada. Kondisi ini sering terjadi karena BPJS Ketenagakerjaan tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah upah yang diterima pekerja, khususnya pekerja yang menerima upah di bawah UMP/UMK dan kebijakan dari perusahaan terkait dengan pemberian upah kepada karyawannya.

BPJS Gelar Lomba

BPJS Ketenagakerjaan mengadakan lomba khusus bagi para jurnalis. Penyelenggaraan lomba sebagai bentuk apresiasi BPJS Ketenagakerjaan kepada media massa atas kerja sama yang baik dalam mendukung publikasi program dan kegiatan serta aksi BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk lomba karya tulis yang akan digelar kali ini bertema utama "BPJS Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Pekerja Berbagai Sektor Pekerjaan". Adapun subtemanya:

1. BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Atlet.
2. BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia.
3. Bencana Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja, Upah, dan Program

Lomba ini menjadi bagian dari Journalistic Award 2018 yang digelar sebagai rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan tema utama 'BPJS Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Pekerja Berbagai Sektor Pekerjaan', karya tulis bisa mengangkat mengenai Perlindungan Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Atlet, Pekerja Migran Indonesia serta Bencana Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja, Upah, dan Program.

Selanjutnya tulisan diserahkan ke Bagian Humas & Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Lantai IV, Gedung Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jl. Gatot Subroto No.79, Jakarta Selatan 12930. Pengiriman file materi lomba ke:panitiabpjstkja2018@yahoo.com. Penyerahan berkas lomba sampai ke panitia paling lambat pada 3 Januari 2019.

Kredit

Bagikan