Pemkot Bandung layangkan surat peringatan pada warga yang tolak proyek rumah deret

user
Endang Saputra 05 Agustus 2018, 11:35 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Polemik pembangunan rumah deret di RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan memasuki babak baru. Pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Pemkot Bandung, Satpol PP telah melayangkan surat peringatan (SP) pertama kepada warga yang masih menolak pembangunan proyek rumah deret untuk segera mengosongkan lokasi.

Diketahui, dari 198 kepala keluarga (KK) yang menghuni wilayah tersebut, tinggal 14 KK yang masih menolak proyek rumah deret tersebut. Adapun untuk jumlah rumah warga yang terdampak ada 90 rumah. Dari jumlah tersebut sebanyak 86 rumah warga yang sudah setuju dengan proyek rumah deret siap untuk dibongkar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Dadang Iriana mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan pertama pada Selasa 31 Juli lalu.

"Surat peringatan telah kita layangkan kepada warga untuk segera melalukan pengosongan. Apalagi di PTUN, pemkot sudah menang," ujar Dadang kepada awak media saat ditemui di kantor Kecamatan Lengkong.

Menurut Dadang, keputusan pengosongan di RW 11 Tamansari merupakan kesepakatan bersama dalam rapat yang digelar beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut hadir sejumlah SKPD, termasuk dari polisi dan TNI.

"Kita sudah mempertimbangkan berbagai aspek," kata dia.

Menurut Dadang, jika warga masih bersikukuh belum mengosongkan lahan, pihaknya akan memberikan surat peringatan kedua yang akan keluar satu Minggu dari surat peringatan pertama. Jika sampai surat peringatan ketiga tak jiga diindahkan, maka pihaknya akan melakukan pengosongan paksa.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan bahwa proyek rumah deret Tamansari, merupakan niat baik Pemkot Bandung untuk warga. Warga yang tinggal di area kumuh akan direlokasi sementara dan akan kembali ditempatkan di lokasi semua setelah proyek pembangunan selesai.

"Niat pemerintah sangat baik, kalau tidak baik kan dicuekin, justru dibayar sedikit ganti ruginya, selama menunggu dibayarin setelah beres balik lagi. Memang kalau dikit-dikit pemindahan ini dianggap engga boleh mau sampai kapan negara ini bisa maju. Kekumuhan akan ada sampai akhir zaman kalau kita tidak melakukan terobosan. Ini harus dipahami dengan jernih mereka akan kembali di PTUN juga sudah menang pemkot," ujar pria yang akrab disapa Emil ini.

Emil pun menegaskan bahwa Pemkot Bandung tidak akan sedikitpun mundur terkait proses pembangunan proyek rumah deret Tamansari. Adapun terkait pengosongan paksa jika warga masih tetap bersikukuh bertahan, Emil menyerahkan kepada Satpol PP.

"Tidak ada tidak dilanjutkan, karena ujungnya buat masyarakat juga, bahwa mereka dipindahkan itu sementara, dibiayai pula setelah selesai kembali ke wilayahnya. Jadi seharuanya tidak usah dicurigai ditambah embel-embel lain. Saya serahkan semua ke satpol pp saja," katanya.

Kredit

Bagikan