Ditagih utang, belasan nasabah fintech lapor ke OJK Jabar

user
Muhammad Hasits 03 Agustus 2018, 19:34 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat didatangi oleh belasan nasabah financial technology (fintech). Mereka semua mengadu perihal tata cara penagihan utang yang dilakukan oleh beberapa perusahaan fintech.

Kepala Kantor Perwakilan OJK Jawa Barat, Sarwono mengatakan, pada Kamis (2/8), pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat yang sudah menggunakan fasilitas pembiayaan melalui platform fintech. Pelayanan yang dinilai buruk menjadi alasan adanya pengaduan ini.

"Kami menerima pengaduan dari masyarakat. Secara umum pengaduannya adalah tata cara penagihan. Satu hari menunggak saja langsung ditagih, dan ditagihnya itu bukan hanya ke debiturnya saja tapi kepada nomor telepon yang dimiliki oleh perusahaan fintech,” ujar Sarwono saat jumpa wartawan di Kantor OJK Regional 2 Jawa Barat.

Jadi, para nasabah yang memiliki utang pada perusahaan fintech merasa terganggu dengan tata cara penagihan utang yang dilakukan. Penagihan utang tak hanya dilakukan kepada nasabah, namun juga orang-orang yang terkait dengan nasabah tersebut, seperti teman atau keluarga.

Dilakukannya penagihan utang kepada teman atau keluarga tentunya memberikan ketidaknyamanan bagi nasabah tersebut. Padahal, perihal utang adalah privasi. Para nasabah yang mengadu pada OJK Jabar mengaku bila tata cara penagihan utang yang dilakukan ini tidak etis.

"Saya mendapat data itu ada 38 fintech yang diadukan oleh para debitur yang mengadu. Tujuh di antaranya terdaftar di OJK, 31 sisanya tidak terdaftar di OJK. Ini baru data yang diterima selaku OJK,” tuturnya.

Perihal utang piutang, mudahnya pencarian pinjaman dana dari pelayanan fintech ini membuat setiap nasabah bisa memiliki utang dari lebih satu fintech. Bisa saja setiap nasabah meminjam uang ke 10 hingga 15 fintech dengan rata-rata jumlah pinjaman setiap nasabah adalah Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.

"Dengan proses peminjaman dana dengan mudah dan cepat, inilah yang membuat pelayanan fintech menggiurkan. Jadi, satu debitur bisa mendapatkan pinjaman dana dari 10 hingga 15 fintech. Soalnya hanya dalam hitungan menit, jam, atau hari saja pinjaman bisa langsung cair,” paparnya.

Adanya laporan dari masyarakat ini membuat OJK Regional 2 Jabar akan melakukan tindak lanjut atas kasus ini, khususnya bagi pelayanan fintech yang belum terdaftar di OJK.

Kredit

Bagikan