Ditagih utang, belasan nasabah fintech lapor ke OJK Jabar


Bandung.merdeka.com - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat didatangi oleh belasan nasabah financial technology (fintech). Mereka semua mengadu perihal tata cara penagihan utang yang dilakukan oleh beberapa perusahaan fintech.
Kepala Kantor Perwakilan OJK Jawa Barat, Sarwono mengatakan, pada Kamis (2/8), pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat yang sudah menggunakan fasilitas pembiayaan melalui platform fintech. Pelayanan yang dinilai buruk menjadi alasan adanya pengaduan ini.
"Kami menerima pengaduan dari masyarakat. Secara umum pengaduannya adalah tata cara penagihan. Satu hari menunggak saja langsung ditagih, dan ditagihnya itu bukan hanya ke debiturnya saja tapi kepada nomor telepon yang dimiliki oleh perusahaan fintech,” ujar Sarwono saat jumpa wartawan di Kantor OJK Regional 2 Jawa Barat.
Jadi, para nasabah yang memiliki utang pada perusahaan fintech merasa terganggu dengan tata cara penagihan utang yang dilakukan. Penagihan utang tak hanya dilakukan kepada nasabah, namun juga orang-orang yang terkait dengan nasabah tersebut, seperti teman atau keluarga.
Dilakukannya penagihan utang kepada teman atau keluarga tentunya memberikan ketidaknyamanan bagi nasabah tersebut. Padahal, perihal utang adalah privasi. Para nasabah yang mengadu pada OJK Jabar mengaku bila tata cara penagihan utang yang dilakukan ini tidak etis.
"Saya mendapat data itu ada 38 fintech yang diadukan oleh para debitur yang mengadu. Tujuh di antaranya terdaftar di OJK, 31 sisanya tidak terdaftar di OJK. Ini baru data yang diterima selaku OJK,” tuturnya.
Perihal utang piutang, mudahnya pencarian pinjaman dana dari pelayanan fintech ini membuat setiap nasabah bisa memiliki utang dari lebih satu fintech. Bisa saja setiap nasabah meminjam uang ke 10 hingga 15 fintech dengan rata-rata jumlah pinjaman setiap nasabah adalah Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.
"Dengan proses peminjaman dana dengan mudah dan cepat, inilah yang membuat pelayanan fintech menggiurkan. Jadi, satu debitur bisa mendapatkan pinjaman dana dari 10 hingga 15 fintech. Soalnya hanya dalam hitungan menit, jam, atau hari saja pinjaman bisa langsung cair,” paparnya.
Adanya laporan dari masyarakat ini membuat OJK Regional 2 Jabar akan melakukan tindak lanjut atas kasus ini, khususnya bagi pelayanan fintech yang belum terdaftar di OJK.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak