Belum kantongi izin, Ridwan Kamil segel bangunan bersejarah karya presiden Sukarno

segel bangunan bersejarah
Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyegel sebuah bangunan bersejarah yang berada di Jalan Gatot Subroto No 54. Penyegelan dilakukan karena pemilik bangunan belum mengantongi izin sebelum melakukan renovasi bangunan, yang menjadi cagar budaya tersebut.
Diketahui, bangunan tersebut merupakan bangunan bersejarah karena didesain oleh Presiden pertama RI Sukarno. Sesuai aturan, bangunan yang masuk ke dalam bangunan cagar budaya harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pemkot Bandung melalui tim cagar budaya jika akan dilakukan renovasi atau perubahan.
Sebelum melakukan penyegelan, pria yang akrab disapa Emil ini sempat meninjau sekeliling bangunan. Bagian atap bangunan sebagian besar sudah dibongkar. Tak hanya itu, beberapa bagian tembok juga sudah dibongkar termasuk bagian lantai.
"Kami menyesalkan terjadinya sebuah pelanggaran luar biasa terhadap undang-undang cagar budaya, khususnya bangunan. Di mana bangunan ini adalah bangunan bersejarah, bangunan cagar budaya, sudah masuk klasifikasi di perwal saya sebagai cagar budaya. Kemudian oleh pemiliknya dihancurkan dengan cara-cara yang melanggar aturan," ujar Emil kepada wartawan di lokasi.
Emil mengungkapkan, bahwa setiap renovasi yang dilakukan terhadap bangunan cagar budaya, pemilik bangunan harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim cagar budaya. Sementara pemilik bangunan tidak melakukan konsultasi, tetapi langsung melakukan renovasi.
"Mereka (pemilik bangunan) mengintrepretasi sendiri renovasinya dengan cara merusak. Bangunan ini sangat bersejarah,karena didesain langsung oleh presiden pertama Indonesia Bapak Ir Sukarno sebagai bangunan kembar. Kembarannya ada di sana (seberang jalan), itu relatif sesuai walaupun tidak orisinil karena sudah direnovasi. Ini dengan pembongkaran atap dan lain sebagainya kita mengkhawatirkan banyak perusakan contohnya tegelnya juga adalah tegel yg bersejarah dari zaman Belanda,"katA dia.
Selain melakukan penyegelan Emil pun akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan. Emil meminta pemilik bangunan untuk mengembalikan seperti semula meski diyakninya tidak akan sama persis seperti sebelumnya.
"Kami akan melakukan pemanggilan di mana nanti ada pasal-pasal sesuai perda yang melanggar. Yang pasti bangunan ini harus dikembalikan seperti semula. Kita menyesalkan karena walaupun dikembalikan auranya tidak seperti bangunan aslinya. Kemudian kami akan memberikan hukuman sesuai dengan peraturan dan diharapkan ini jadi pelajaran pada seluruh yang membangun di kota Bandung, silahkan hidupnya maju modern tapi harus menghargai sejarah karena setiap apapun di kota ini harus ikut tata aturan yang sudah disepakati," paparnya.
Lebih lanjut Emil mengatakan bahwa Kota Bandung memiliki karakteristik tersendiri dengan banyaknya bangunan cagar budaya. Dia pun meminta partisipasi masyarakat untuk ikut melaporkan jika ada pembangunan yang tidak sesuai aturan.
"Saya kira peran masyarakat harus dimaksimalkan juga. Kalau curiga di wilayah tertentu mohon dilaporkan juga agar hal serupa tidak terjadi di masa depan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengatakan bahwa pemilik bangunan tidak pernah mengajukan konsultasi dalam pembongkaran bangunan yang dimilikinya. Setelah mengetahui pemilik bangunan belum mengantongi izin, pihaknya meminta untuk segera menghentikan pembongkaran.
"Hari Sabtu kita suruh hentikan. Minggu mereka bilang ingin beres-beres dulu. Senin pagi tadi kita sudah panggil orangnya kebetulan yang punya tidak datang dan diwakili kuasanya," kata dia.
Pemilik bangunan, Rico Harsadi akhirnya tiba di lokasi sesaat sebelum Emil akan meninggalkan lokasi. Emil pun sempat berbincang dengan Rico di lokasi. Emil pun memberi tahu bahwa bangunan yang dimilikinya merupakan bangunan cagar budaya sehingga tidak sembarang bisa direnovasi.
Sementara Rico mengaku tidak ada niat merusak bangunan cagar budaya tersebut, sebab pembongkaran dilakukan dalam rangka renovasi bangunan yang akan dijadikan rumah tinggal untuk dirinya.
"Kita cuma betulin saja, enggak ubah bentuk. Kita mau perbaiki, ini kan bangunan model lama, ada rayap. Cuma memang belum minta petunjuk," kata Rico yang langsung meninggalkan lokasi.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak