Jamin seluruh warganya ikut BPJS, Pemkot Bandung raih UHC Award
Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung kembali meraih penghargaan dari pemerintah pusat. Komitmen Pemkot Bandung menjamin seluruh warganya terlindungi asuransi kesehatan diganjar Universal Health Coverage (UHC) Award.
Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tjahjo Kumolo kepada Penjabat Sementara Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin di Hotel Grand Mercure Jakarta, Rabu (23/5/) malam.
Solihin mengaku bersyukur dengan penghargaan yang diterima Kota Bandung. Menurut dia, penghargaan tersebut merupakan bukti keseriusan Pemkot Bandung melindungi kesehatan warganya.
"Kita berharap kepesertaan BPJS di Kota Bandung semakin hari semakin meningkat. Karena BPJS ini, kita saling membantu satu dengan yang lain," ujar Solihin dalam siaran pers yang diterima Merdeka Bandung, Kamis (24/5).
Menurutnya, Pemkot Bandung dengan segala sumber dayanya mampu memfasilitasi kebutuhan kesehatan masyarakat. Hanya saja, Solihin mengimbau agar warga, terutama dari kalangan mampu, tidak selalu bergantung pada fasilitasi pemerintah.
"Prinsip iuran dari BPJS tidak hanya membantu masyarakat kurang mampu yang ada di Kota Bandung tetapi juga membantu masyarakat seluruh Indonesia. Ini merupakan kerja ibadah kita sebagai manusia," katanya
Perlu diketahui, saat ini, Pemkot Bandung fokus melindungi seluruh warga Bandung melalui jaminan kesehatan program UHC. Untuk hal ini, Pemkot Bandung menggelontorkan dana sebesar Rp 110 miliar.
Melalui program ini, Pemkot bandung mendaftarkan warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. warga Kota Bandung dapat mengakses program UHC melalui Seksi Jaminan Pembiayaan dan Regulasi Kesehatan (JPRK) di Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kota Bandung.
Warga cukup membawa masing-masing 2 rangkap fotokopi KTP, KK, dan surat keterangan berobat untuk mendapatkan surat rekomendasi. Selanjutnya, warga bisa langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan kartu JKN-KIS dan mengaktifkan layanan asuransi kesehatannya.
Setelah mendapatkan kartu JKN-KIS, warga yang sedang dirawat harus segera melapor ke rumah sakit tempatnya dirawat sebelum 3x24 jam hari kerja sejak pasien masuk ke rumah sakit.
Program ini diperuntukkan bagi 123.220 warga yang belum memiliki JKN. Jumlah tersebut di luar warga berpenghasilan rendah yang menerima program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemerintah kota juga menggelontorkan anggaran sebesar Rp 261 miliar untuk program ini.