Pemkot larang becak di 5 titik ini, melanggar didenda Rp 250 ribu


Becak dilarang beroperasi di Kota Bandung
Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai menerapkan aturan pelarangan becak di sejumlah titik. Sedikitnya ada lima titik yang menjadi 'zona merah' bagi para penarik becak yakni Jalan Kepatihan, Dalem Kaum, Dewi Sartika, Asia Afrika Otista.
Kepala Dishub Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan, aturan larangan bagi becak untuk beroperasi di 5 titik ini mulai diberlakukan karena semakin menambah kemacetan. Perilaku para penarik becak yang sering melawan arus menjadi salah satu alasan diberlakukannya aturan ini.
"Di dalam teori lalu lintas itu kalau dihitung sumbangan kemacetan becak itu 1:7 dengan mobil. Becak 1 lewat bisa antriannya begitu panjang. Itu dari segi teori. Kedua, masalah kebiasaan mereka melawan arus. Itu sangat membahayakan dari aspek keselamatan," kata Didi di sela kegiatan penertiban becak di kawasan Alun-alun Kota Bandung, Senin (10/7).
Untuk saat ini kata Didi, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada para penarik becak. Dengan adanya sosialisasi ini tidak alasan bagi para penarik becak tidak mengetahui adanya aturan larangan beroperasi di 5 titik zona merah.
Pihak Dishub sendiri kata Didi telah memasang rambu larangan becak untuk beroperasi di titik yang telah ditentukan.
"Dalam perda dikatakan bahwa becak bisa dilarang dengan memberi rambu. Kita sudah pasang 13 rambu di Kepatihan, Dalem Kaum, Dewi Sartika, Asia Afrika dan Otista. Jadi kita punya dasar untuk melakuka penertiban," tukasnya.
Didi pun meminta kepada penarik becak untuk tidak masuk ke zona-zona yang dilarang. Jika masih bandel, pihaknya akan menerapka sanksi tegas kepada para penarik becak yakni dengan hukuman denda Rp 250 ribu
"Sekarang kita sosialisasi di lapangan. Dengan sekarang kita lakukan sosialisasi mudah mudahan lebih mengenal. Kalau sudah dilakukan sosialisasi masih bandel baru kita lakukan tindakan," ujarnya.
Di tempat yang sama Kepala Bidang Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol PP Kota Bandung Taspen Effendi mengatakan, pihaknya akan mengenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu kepada penarik becak yang nekat beroperasi di zona yang tah dilarang. Tak hanya kepada penarik becak, sanksi juga akan dikenakan kepada penumpang. Hal ini sesuai dengan Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
"Disini satpol pp juga tidak arogan, kita harus berikan waktu sosialisasi sehingga penarik becak tahu adanya aturan ini. Yang bandel baru kita lakukan penertiban. Jadi sanksi baru kita kenakan kepada yang benar benar melanggar," katanya.
Dia pun mengimbau kepada penarik becak untuk menaati aturan ini tak hanya itu imbauan serupa juga dia sampaikan kepada masyarakat yang biasa menggunakan jasa penarik becak agar tidak menggunakan becak di zona terlarang.
"Kami harapkan semua masyarakat terlibat karena ini biaya paksa tidak hanya ke tukang becak tapi ke penggunanya," katanya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak