Ditjen KA dan Daop 2 sebar spanduk keselamatan di 16 perlintasan KA

user
Mohammad Taufik 20 Juni 2017, 11:19 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan PT Kereta Api Daop 2 Bandung secara konsen mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati kala berkendara di jalanan. Terlebih saat ini akan memasuki momentum Hari Raya Idul Fitri 1438 H.

Momentum libur jelang lebaran ini kerap dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk pulang kampung atau mudik, ataupun hanya sekadar jalan-jalan di dalam kota bersama keluarga untuk berbelanja kebutuhan pada hari raya nanti.

Meningkatnya arus lalu lintas khususnya pada perlintasan kereta api membuat Ditjen KA dan Daop 2 memasang spanduk keselamatan di 16 perlintasan yang rawan, seperti di perlintasan Jalan Kosambi, dan Jalan Andir.

"Ya, kita sebar spanduk-spanduk keselamatan di perlintasan kereta api," ujar Kepala PT KAI Daop 2 Bandung, Saridal saat ditemui di perlintasan kereta Jalan Andir, Senin (19/6).

Tak hanya memasang spanduk di perlintasan rawan kecelakaan karena kecerobohan pengguna jalan raya, ada pula petugas Jalur Perlintasan Langsung (JPL) yang tersebar di beberapa titik.

"Ini sangat penting ya agar masyarakat benar-benar memperhatikan aspek keselamatan bagi dirinya dan juga orang banyak yang ada di dalam kereta. Diharapkan pemasangan spanduk keselamatan ini masyarakat peduli hingga mampu menahan diri ketika akan melewati perlintasan kereta api," katanya.

Berdasarkan data yang dilansir oleh Daop 2, ada sebanyak 533 perlintasan di seluruh wilayah Daop 2 Bandung yang terdiri dari 89 perlintasan resmi dijaga, 187 perlintasan resmi tidak dijaga, 257 perlintasan tidak resmi atau liar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90, kereta api harus didahululan perjalanannya. Hal ini pun dinyatakan pula dalam PP Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Pasal 78.

Bunyi pasal tersebut adalah "Untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian kereta api pada perpotongan sebidang, pemakaian jalan wajib didahulukan perjalanan kereta api."

Kredit

Bagikan