Pemkot Bandung nunggak bayar pengelolaan sampah Rp 3 miliar


Bandung.merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan batas waktu sampai 28 April agar bisa segera melunasi tunggakan Kompensasi Jasa Pelayanan (KJP) pengelolaan sampah di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Untuk diketahui Pemkot Bandung disebut menunggak sampai Rp 3 miliar sejak 2011 sampai 2016 ihwal pembuangan sampah tersebut.
"Atas arahan Bapak Wakil Gubernur, kami memberi kesempatan kepada Pemerintah Kota Bandung untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya sampai dengan tanggal 28 April 2017," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Anang Sudarna di kantornya, Senin (17/4).
Sebelumnya Pemkot Bandung yang disampaikan Wali Kota Ridwan Kamil langsung mengklarifikasi tunggakan itu. Bahwa tunggakan tersebut harusnya dilunasi langsung pengelola Pasar Caringin selaku pihak ketiga. Pembayaran itu barulah diserahkan untuk pengelolaan Sarimukti.
Anang kembali mengatakan, bahwa jawaban Ridwan Kamil tidak berlandasan hukum yang benar, dan bertentangan dengan MoU antara karena Gubernur dengan Walikota Bandung. "Karena dalam perjanjian kerjasama pengelolaan sampah antara Gubernur dan para Walikota/Bupati se Bandung Raya, Walikota Bandung ikut menandatanganinya, hak dan wajibannya sangat jelas, yaitu antara Gubernur dan Walikota/Bupati. Dalam MoU sangat tegas bahwa Walikota dan Bupati berkewajiban menyediakan anggaran dalam APBD-nya masing-masing untuk pembayaran KJP," tandasnya.
Dia melanjutkan, dalam MoU itu tidak pernah melibatkan pihak manapun selain pemda yang menggunakan Sarimukti. "Kalau ada hubungan kerjasama antara Pemkot Bandung dengan Pengelola Pasar Caringin adalah urusan internal Pemerintah Kota Bandung. Pemerintah Provinsi prinsipnya kami sedang menjalankan apa yang telah dituangkan dalam Nota Kerjasama (MoU) dalam pengelolaan TPA Sarimukti," tandasnya.
Anang menambahkan, bahwa pengelolaan sampah adalah pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintah kabupaten/kota. "Itu perintah Undang undang, bukan pendapat kami," katanya.
Dia mengaku, sebelumnya sudah tiga kali melayangkan surat peringatan disampaikan ke Pemkot Bandung melalui Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Sekda Jabar Iwa Karniwa, dan Kadis Kimrum Provinsi Jawa Barat. "Tapi belum ada respon. Nah kalau gini bukan tidak mungkin akan ditutup (akses sampah ke Sarimukti untuk Pemkot Bandung," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak