Ada demo angkot, banyak jalanan di Kota Bandung dialihkan


Bandung.merdeka.com - Demo yang dilakukan sopir angkutan kota (angkot) di depan Gedung Sate, Kota Bandung membuat kepolisian mengalihkan beberapa rute. Pengalihan arus lantaran Jalan Diponegoro, tempat para sopir angkot berkumpul ditutup‎.
Kasubag‎ Humas Polrestabes Bandung Kompol Renny Marthaliana meminta warga untuk sementara waktu menghindari jalan tersebut. Sebab diperkirakan ada sekitar 5.000 massa yang berkumpul sebagai bentuk protes terhadap keberadaan angkutan online yang ada di Bandung.
Renny menyebutkan, kepolisian sudah memberikan jalan alternatif di mana setiap kendaraan dialihkan disiagakan personel kepolisian. Berikut rute yang bisa dilalui dalam pengalihan arus lalu lintas.
1. Dari arah Jalan Supratman melalui Jalan Diponegoro , kendaraan dialihkan memutar ke Jalan Pusdai.
2. Dari arah Pasupati menuju Supratman dialihkan menuju ke Pasar Cihaurgeulis.
3. Dari arah Jalan Juanda (Dago) menuju Diponegoro dialihkan ke Jalan Cimaya dan Banda.
4. Dari arah Jalan Banda dialihkan ke Jalan LL RE Martadinata (Riau).
Demonstran minta angkot berbasis online ditertibkan
Sementara para pengusaha angkutan kota (angkot) dan sopir angkot di Kota Bandung meminta pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Menteri Perhubungan No 32 tahun 2016. Munculnya peraturan ini membuat angkutan umum berbasis aplikasi online semakin marak beroperasi.
Ketua Kobanter Kota Bandung Dadang Hamdani mengatakan, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk kegundahan dan kerisauan dari awak transporasi di Jawa Barat. Dengan lahirnya Permenhub No 32 tahun 2016 menjadi dasar legalnya angkutan berbasis aplikasi di Bandung. Untuk itu pihaknya meminta pemerintah segera menertibkan angkutan umum berbasis aplikasi.
"Kami minta pemerintah untuk segera menertibkan angkutan umum berbasis aplikasi online karena mereka ilegal," ujar Dadang kepada wartawan saat ditemui di sela aksi.
Dia meminta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk menandatangani tuntutan secara tertulis yakni untuk segera mencabut kebijakan pusat permengub No 32 tahun 2016 tentang operasional armada berbasis aplikasi dan dikembalikan ke Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami akan komitmen apa yang menjadi aspirasi kami, harus ada jalan keluar," katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta DPRD Jabar untuk ikut mendukung aspirasi dari massa aksi. "DPRD sebagai wakil rakyat harus menanadatangani dan mendukung menjadi aspirasi kami di Jabar," ujarnya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak