Ada demo angkot, banyak jalanan di Kota Bandung dialihkan

user
Muhammad Hasits 09 Maret 2017, 11:19 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Demo yang dilakukan sopir angkutan kota (angkot) di depan Gedung Sate, Kota Bandung membuat kepolisian mengalihkan beberapa rute. Pengalihan arus lantaran Jalan Diponegoro, tempat para sopir angkot berkumpul ditutup‎.

Kasubag‎ Humas Polrestabes Bandung Kompol Renny Marthaliana meminta warga untuk sementara waktu menghindari jalan tersebut. Sebab diperkirakan ada sekitar 5.000 massa yang berkumpul sebagai bentuk protes terhadap keberadaan angkutan online yang ada di Bandung.

Renny menyebutkan, kepolisian sudah memberikan  jalan alternatif di mana setiap kendaraan dialihkan disiagakan personel kepolisian. Berikut rute yang bisa dilalui dalam pengalihan arus lalu lintas.

1. Dari arah Jalan Supratman melalui Jalan Diponegoro , kendaraan dialihkan memutar ke Jalan Pusdai.

2. Dari arah Pasupati menuju Supratman dialihkan menuju ke Pasar Cihaurgeulis.

3. Dari arah Jalan Juanda (Dago) menuju Diponegoro dialihkan ke Jalan Cimaya dan Banda.

4. Dari arah Jalan Banda dialihkan ke Jalan LL RE Martadinata (Riau).

Demonstran minta angkot berbasis online ditertibkan

Sementara para pengusaha angkutan kota (angkot) dan sopir angkot di Kota Bandung meminta pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Menteri Perhubungan No 32 tahun 2016. Munculnya peraturan ini membuat angkutan umum berbasis aplikasi online semakin marak beroperasi.

Ketua Kobanter Kota Bandung Dadang Hamdani mengatakan, aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk kegundahan dan kerisauan dari awak transporasi di Jawa Barat. Dengan lahirnya Permenhub No 32 tahun 2016 menjadi dasar legalnya angkutan berbasis aplikasi di Bandung. Untuk itu pihaknya meminta pemerintah segera menertibkan angkutan umum berbasis aplikasi.

"Kami minta pemerintah untuk segera menertibkan angkutan umum berbasis aplikasi online karena mereka ilegal," ujar Dadang kepada wartawan saat ditemui di sela aksi.

Dia meminta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk menandatangani tuntutan secara tertulis yakni untuk segera mencabut kebijakan pusat permengub  No 32 tahun 2016 tentang operasional armada berbasis aplikasi dan dikembalikan ke Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami akan komitmen apa yang menjadi aspirasi kami,  harus ada jalan keluar," katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta DPRD Jabar untuk ikut mendukung aspirasi dari massa aksi. "DPRD sebagai wakil rakyat harus menanadatangani dan mendukung menjadi aspirasi kami di Jabar," ujarnya.

Kredit

Bagikan